KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN II)

Saya tidak dapat membayangkan generasi di atas saya pergi haji naik perahu layar itu. Suatu ketika saya membaca Hikayat Pelayaran Abdullah dari Kelantan ke Negeri Jeddah, yang ditulis oleh Abdullah bin Abdulkadir Munsyi, seorang pujangga besar dunia Melayu. Hikayat itu mengisahkan secara rinci semua peristiwa yang terjadi dan dialami, ketika Abdullah berangkat menunaikan ibadah haji menggunakan perahu layar, bertolak dari pelabuhan Kelantan di Malaysia sekarang ini. Abdullah mengisahkan secara rinci pula setiap peristiwa di negeri Arabia sampai dia selesai menunaikan ibadah haji. Abdullah rencananya ingin kuliah kesusasteraan di Universitas Istambul di Turki, usai menunaikan ibadah haji itu. Namun Allah Ta’ala ternyata menghendaki lain. Abdullahwafat di Jeddah karena terserang penyakit kolera. Hikayat yang ditulis Abdullah dititipkannya kepada seorang teman ketika dia sakit parah. Naskah itu kemudian diterbitkan di Singapura tahun 1852. Buku ini adalah catatan dokumenter yang sangat berharga, untuk mengetahui betapa sukarnya orang pergi haji dari Asia Tenggara pada pertengahan abad 19. Haji Taib dan Haji Ahmad, empat generasi di atas saya, pergi haji sekitar dua atau dekade sebelum Abdullah.

Mendengar kisah Haji Taib dan Haji Ahmad, serta membaca Hikayat Abdullah, saya mengerti mengapa Inggris dan Belanda sangat khawatir dengan setiap orang yang sudah bergelar haji. Mereka pulang ke kampung dan menjadi orang yang sangat berwibawa dan disegani. Mereka bukan saja memiliki pengetahuan agama yang lebih dalam, namun keberanian mereka berlayar menunaikan haji, juga menunjukkan mereka bukan orang sembarangan. Dalam posisi sedemikian itu, para haji itu di mata Inggris dan Belanda, potensial untuk menghimpunan kekuatan dalam menentang kekuasaan mereka. Demikian pula dengan Haji Taib dan Haji Ahmad, generasi di atas saya itu. Mereka menjadi orang-orang yang disegani oleh masyarakatnya.

Hanya itu saja riwayat yang saya ketahui mengenai Haji Taib. Nampaknya beliau juga tidak tinggal di Manggar, tempat sebagian besar keluarga ayah saya menetap. Salah seorang paman saya mengatakan Haji Taib menetap di Badau. Namun ada salah seorang paman saya yang mengatakan bahwa makam beliau ada di Kampung Gunung di kota Manggar. Saya tidak terlalu yakin dengan keberadaan makam itu. Paman saya Adam dan ayah saya, yang sering berziarah ke makam Haji Ahmad, tidak pernah menziarahi makam Haji Taib, andaikata makamnya terletak di lokasi yang sama. Di Badau memang pernah ada sebuah kerajaan kecil pada abad ke 18-19. Mungkin kedatangannya ke Belitung dari Negeri Johor, mendapat sambutan yang baik dari keluarga Kerajaan Badau. Kampung Badau merupakan salah satu kampung tertua di Pulau Belitung, di samping Sijuk dan Buding. Konon makam Diah Balitung, seorang putri dari Jawa (mungkin dari Kerajaan Kediri di Jawa Timur) juga ada di Badau. Apakah nama putri itu yang kemudian dipakai untuk menamai pulau ini Pulau Belitung, saya belum pernah menyelidikinya.

Riwayat Haji Ahmad, kakek ayah saya, dapat saya telusuri. Beliau mula-mula menetap di Manggar Lama, sebuah desa kecil di atas bukit, di sisi Jalan Gajah Mada sekarang ini. Di kawasan itu, juga ada pemukiman orang Belanda yang menambang timah. Bekas-bekas rumah kono Belanda masih dapat saya saksikan sampai awal tahun 1970, ketika saya sering pergi ke bukit itu dan berziarah ke makam tua di atas bukit itu. Di atas bukit itu juga ada pemakaman tua orang Belanda dari abad 18. Saya dapat memastikan hal itu karena saya membaca prasasti terbuat dari batu marmer dan menyebutkan nama-nama orang Belanda yang dimakamkan di situ. Salah satu makam yang menarik perhatian saya ialah makam serorang gadis. Saya masih ingat namanya tertulis Amelia Paulina, wafat dalam usia 17 tahun. Dia lahir di Amsterdam dan wafat di Manggar pada tahun 1862. Saya tertarik dengan makam itu, karena nampak lebih bagus bentuknya dibanding makam yang lain. Saya membayangkan gadis itu mungkin sangat cantik dan orang tuanya nampaknya sangat menyayanginya.

Ketika suatu hari saya datang lagi ke pemakaman tua orang Belanda itu, saya bersama paman saya, Adam. Saya katakan kepada beliau saya tertarik dengan makam ini, karena nama gadis yang meninggal itu bagus sekali, dan mungkin di sangat cantik. Paman saya bilang, memang dia sangat cantik. Saya agak heran, bagaimana paman saya saya bisa tahu. Sambil ketawa beliau mengatakan bahwa di masa beliau muda, juga sering bermain di kuburan itu. Suatu malam beliau dan teman-temannya masih berada di sana. Apa yang terjadi, menurut beliau, di atas makam Amelia Paulina itu ada asap tebal. Tiba-tiba terlihat seorang gadis Belanda yang amat canti memakai baju putih. Mendengar cerita paman saya itu, bulu tengkuk saya agak begidik. Walau saya tak begitu percaya pada hantu, namun ceritanya menakutkan juga. Saya tidak tahu apakah paman saya itu bercerita sungguh-sungguh, atau hanya bergurau saja. Prilaku beliau itu memang nampak eksentrik. Bicaranya kadang-kadang ngelantur tidak karuan.

Saya tidak tahu persis bagaimana ceritanya Haji Ahmad sampai tinggal di Manggar Lama dan berdekatan dengan pemukiman orang Belanda. Namun di kampung orang pribumi di Manggar Lama itu, nampaknya beliau menjadi ulama dan pemuka masyarakat. Beliau menjadi imam masjid dan menangani urusan-urusan keagamaan. Masjid di Manggar Lama itu konon terbuat dari kayu. Tetapi suatu ketika di awal abad 20, Belanda ingin menggali lahan di Manggar Lama karena menurut mereka banyak timahnya. Rupanya terjadi negosiasi antara Belanda dengan beliau. Orang Belanda itu adalah seorang arsitek, namanya Ir. van Basten. Beliau ini jugalah yang menjadi arsitek pembangunan pemukiman Belanda yang baru di atas bukit Samak dan menghadap ke laut. Rumah-rumah di situ sangat bagus dan tertata rapi.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11