KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN II)

Suatu hal yang juga menarik perhatian saya di bagian belakang rumah kecil itu ialah berbagai peralatan yang dalam pandangan saya terlihat aneh. Dua peralatan yang saya anggap aneh itu, pertama ialah perangkap tikus yang terbuat dari bambu yang nampak sangat keras. Dalam tabung bambu itu ada lobang kecil yang dipasang kawat baja untuk meletakkan umpan. Di depan tabung itu ada bambu yang di sayat tipis berbentuk melengkung dan lentur. Apabila tikus masuk memakan umpan di dalam tabung itu, maka bambu tipis yang melengkung itu akan serta-merta menutup tabung itu, sehingga tikus terperangkap di dalamnya. Peralatan lain yang juga terlihat aneh ialah yang dinamakan pulut, yakni peralatan untuk menangkap burung. Ada ratusan lidi kabung yang dimasukkan ke dalam tabung bambu yang di dalamnya ada lem yang sangat kental. Lem itu dibuat dari getah pohon Teruntum, sejenis pohon bakau yang tumbuh di pinggir sungai. Peralatan yang lain, seperti jala untuk menangkap ikan, cangkul, parang dan alat untuk menebas rumput, bagi saya terlihat biasa saja.

Di bagian gudang rumah kecil itu kakek saya masih menyimpan berbagai mainan anak-anak beliau di waktu kecil. Ada papan catur yang dibuat sendiri dari kayu. Ada juga kuda-kudaan yang tempat duduknya dilapisi bahan sejenis terpal dan di dalamnya ada kapuk, bahan orang Belitung membuat kasur dan bantal di zaman dahulu. Juga ada mobil-mobilan dan gerobak kecil yang semua dibuat dari kayu, termasuk rodanya. Kakek saya itu mempunyai sebuah sepeda antik, yang ada giginya. Beliau menyebut gigi sepeda itu persneling. Ketika beliau sudah tua, beliau tak sanggup lagi naik sepeda. Maka sepeda itu digantungdi dalam rumah dan diberi kelambu berwarna putih. Sepeda itu beliau rawat dengan baik dan selalu diberi minyak pada rantai dan onderdilnya yang lain. Ketika saya sudah mahasiswa dan pulang ke kampung, saya bertanya kepada saya sepeda kakek saya yang antik itu. Ayah saya mengatakan sepeda itu ada di rumah kami, beliau simpan di dalam gudang. Tetapi tidak pakai kelambu lagi, seperti dilakukan kakek saya. Saya lantas memperhatikan sepeda antik itu. Pada sadel atau tempat duduknya, masih terbaca dengan jelas sepeda itu mereknya Robinson. “Made in England” dan tertera tahun pembuatannya tahun 1892. Sampai sekarang sepeda antik itu kami simpan baik-baik di rumah ibu saya di Manggar.

Saya banyak bertanya kepada ayah saya riwayat sepeda yang dibeli kakek saya di Singapura. Konon menurut ayah saya, di awal abad ke 20, kakek saya itu adalah manusia satu-satunya yang punya sepeda di kota Manggar. Orang lain berjalan kaki belaka. Di Belitung tidak ada kuda. Orang tempatan juga tidak tahu bagaimana cara mengajari sapi dan kerbau agar pandai menarik gerobak seperti di Jawa dan Madura. Satu-satunya kuda yang pernah ada, konon dimiliki oleh Tuan Dekker — orang Belanda yang memeluk agama Islam di Belitung dan menikah dengan wanita setempat. Beliau adalah pioner membuka pertambangan timah dalam arti modern. Saya memperoleh banyak informasi tentang beliau ini, yang namanya lengkapnya Cornelies Frederijk den Dekker. Nama beliau itu dipahat di prasasti batu pualam di depan Hoofdkantoor NV GMB di Tanjung Pandan. Sayang prasasti dibongkar dan mungkin sudah dihancurkan.

Saya memang sering jengkel dengan orang Belitung, termasuk Pemerintah Daerahnya dan pejabat PT Tambang Timah, yang hoby membongkari situs-situs dan bangunan bersejarah yang ada di pulau itu. Kebanyakan mereka itu bergelat insinyur, namun di mata saya nampak dungu karena tidak mempunyai kesadaran historis, apalagi arkeologis. Namun mereka sering mengatakan bahwa sayalah yang aneh dan eksentrik karena memperhatikan hal-hal seperti itu. Sudahlan.Saya masih memiliki foto prasasti ituyang saya buat copynya di Universitas Leiden. Begitu terkesannya orang Belitung dengan kuda den Dekker,sampai ada pantun orang Belitung yang saya masih ingat sampai sekarang:

Tuan Dekker menunggang kuda,

Dari Sijuk ke Tanjung Pandan,

Pikir-pikir bermain muda,

Buah mabuk jangan dimakan.

Berbeda dengan adik-adiknya seperti Moestar dan Abdullah, kakek saya tidak pernah mau bekerja di perusahaan timah Belanda. Beliau mengikuti jejak ayahnya. Karena beliau haji dan mendalami agama, maka beliau dianggap sebagai ulama dan ditokohkan oleh masyarakat serta sangat disegani. Beliaulah yang meneruskan tugas Haji Ahmad menjadi imam Masjid Kampung Lalang. Beliau tidak pernah mau membaca khutbah Jum’at menggunakan Bahasa Melayu. Khutbahnya selalu dibacakan dalam Bahasa Arab, walaupun tentu hanya sedikit jamaahnya yang mengerti. Namun pengajian yang beliau berikan, menggunakan bahasa Melayu. Konon di masa muda beliau memberikan khutbah dan pengajian sampai ke kampung-kampung yang jauh letaknya. Tidak jarang beliau menginap di kampung-kampung itu mengendarai sepeda melintasi hutan dan jalan setapak. Konon baru di tahun 1916 membangun jalan yang menghubungkan antar kota di Belitung. Baru sedikit yang diaspal, sisanya jalan tanah merah belaka. Saya juga melihat foto-foto mobil dan truk Belanda di Belitung, yang dibuat tahun 1916 itu.

Mata pencarian kakek saya itu sama saja dengan ayahnya Haji Ahmad. Beliau memiliki kebun kelapa di dekat muara Sungai Mirang. Beliau juga memiliki perahu untuk pergi memancing ikan di laut. Sama seperti Haji Ahmad, beliau juga membuat sero di pantai pengempangan. Ketika saya kecil, saya pernah ikut menangkap ikan di dalam sero itu. Pernah pula beberapa kali berjalan kaki dengan beliau pergi ke kebun nanas miliknya. Di kebun nanas yang luas itu, ada sebuah rumah kecil yang dibangunnya di atas air. Saya sering bermain di rumah itu sambil memasang pancing yang dikasi umpan cacing. Pancing umpan cacing itu digunakan untuk mendapatkan ikan Kemuring, untuk umpan memancing ikan yang lebih besar. Kadang-kadang pancing itu dimakan ikan gabus, yang membuat saya sangat gembira. Saya juga belajar membuat bubu untuk menangkap ikan, dan meletakkan bubu itu di antara pematang kolam tempat menanam kangkung dan genjer. Sering saya mendapat ikan yang terperangkap di dalam bubu itu. Namun pernah pula saya kaget setengah mati karena di dalam bubu itu ada ular piton (orang Belitung menyebutnya ular Saba) sepanjang kira-kira satu meter. Seperti saya ceritakan di bagian I, saya sangat sensitif dengan ular. Rasa sensitif itu tetap saya miliki sampai sekarang, kalau sesekali saya masuk hutan atau mendaki gunung.

nipahDi samping kebun nanas itu, kakek saya mempunyai pohon nipah yang banyak sekali jumlahnya. Nipah itu tumbuh di dalam air. Saya sering memetik buah nipah, yang rasanya manis mirip buah siwalan. Ada banyak pohon hutan, orang menyebutnya Daun Iding-Iding, yang pucuknya dapat dimasak, tumbuh disela-sela pohon nipah. Kakek saya memetik daun nipah itu dan menjalinnya menjadi atap untuk rumah. Saya tahu bagaimana caranya membuat atap dari daun nipah, karena saya belajar dengan kakek saya. Di kebun kakek saya juga, saya sering membantu beliau meraut lidi daun kelapa. Meraut lidi itu menggunakan pisau khusus, yang gagangnya panjang dan melengkung, terbuat dari kayu. Kami menyebut pisau itu “pisau raut”. Saya juga belajar membuat simpai, yakni anyaman rotan untuk mengikat lidi itu hingga menjadi kuat ketika dijadikan sapu lidi.Ada sapu lidi yang diberi gagang kayu untuk menyapu halaman. Ada pula yang tidak memakai gagang, ukurannya lebih kecil, untuk membersihkan rumah, termasuk untuk memukul-mukul kasur kapuk ketika dijemur di halaman rumah.

Tetapi kakek saya juga membuat sapu dari bahan sabut kelapa yang direndam di dalam air beberapa hari, kemudian dipukul-pukul sehingga yang tersisa adalah serat sabut kelapa itu. Serat itu kemudian dijemur sampai kering. Sabut kelapa yang kering itu kemudian diajalin dengan rotan dan diberi gagang kayu kir-kira satu meter panjangnya. Bentuk sapu itu sangat bagus dan enak digunakan untuk menyapu lantai rumah, baik lantai papan maupun lantai semen dan ubin. Saya suka menggunakan sapu sabut khas Belitung itu sampai sekarang. Ketika pulang ke Belitung, saya masih bisa membuat simpai dan menjalin sabut kelapa dengan rotan untuk dijadikan sapu itu. Demikianlah serba sedikit latar belakang kehidupan kakek saya dari pihak ayah. Dalam penglihatan saya kakek saya dari pihak ayah itu tidaklah miskin. Beliau hidup lumayan menurut ukuran orang kampung di zaman itu. Ada pula jenis sapu yang dibuat kakek saya menggunakan dahan pohon yang banyak ranggasnya dan daunnya kecil-kecil. Pohon itu dinamakan pohon sapu padang.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11