KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN IV)

Kedatangan orang-orang Cina dalam jumlah yang lebih besar ke Belitung terkait dengan penambangan timah. Orang Belitung nampaknya tidak sanggup bekerja menggunakan cangkul untuk menggali timah. Pekerjaan yang berat itu dilakukan oleh tenaga kerja dari daratan Tiongkok, yang sengaja didatangkan oleh pengusaha penambangan timah orang Belanda. Kaum pedagang Cina, dan keturunan pekerja tambang dari Cina itu, kemudian beralih profesi membangun usaha perdagangan di lokasi-lokasi strategis. Maka berdirilah Pasar Tanjung Pandan dan Pasar Lipat Kajang di Manggar menjadi kawasan pemukiman Cina. Kawasan pasar yang sama juga berdiri di Gantung dan Kelapa Kampit. Pada tahun 1960, saya masih menyaksikan hanya ada satu dua orang Cina membuka toko di kampung-kampung orang Belitung. Namun orang Cina yang membuka kebun menanam sayur sambil memelihara babi, juga tidak sedikit jumlahnya. Jumlah orang Cina yang miskin di Belitung relatif banyak. Tidak benar jika ada anggapan kalau Cina pasti kaya. Orang Cina yang menjadi kuli mengaspal jalan atau menjadi kuli bangunan, adalah pemandangan biasa di Belitung.

Sejak masyarakat Cina membangun lokasi perdagangan itu, penduduk Pulau Belitung terbagi ke dalam tiga kelompok, yakni orang Belanda yang menempati daerah elit dan tertata rapi dengan fasilitas modern, orang Cina yang pada umumnya tinggal di daerah pasar, dan orang “pribumi” Belitung yang menempati kampung-kampung, baik di kota maupun di daerah pedalaman. Oleh Belanda, Suku Laut diberi pemukiman tersendiri. Tenaga mereka dibutuhkan Belanda untuk menjadi kuli menjahit terpal untuk dijadikan karung penampung timah, dan mengangkat barang-barang di pelabuhan. Suku-suku pendatang yang lain, terutama orang Bawean, pada umumnya bekerja sebagai pegawai rendahan di perusahaan timah. Sebagian lagi bekerja sebagai pegawai rendahan pemerintah kolonial. Sebagian mereka sengaja didatangkan untuk menjadi pelayan rumah tangga di rumah-rumah orang Belanda, dan di mes-mes yang mereka bangun. Namun orang Bugis, mayoritas tetap bekerja sebagai nelayan. Orang Madura kebanyakan juga tetap menjadi petani sambil memelihara sapi. Suku-suku pendatang ini pada umumnya membaur dengan penduduk pribumi Belitung. Anak keturunan mereka, seperti telah saya katakan, pada umumnya telah merasa menjadi orang Belitung.

Meskipun Belitung dihuni oleh suku dan bangsa berbilang kaum, namun dalam sejarah tidak pernah terjadi konflik antar sesama mereka. Konflik antar pribadi tentu bisa saja terjadi, namun konflik IMG_0007yang melibatkan suku bangsa tidak pernah tercatat dalam sejarah. Antara kaum pribumi dengan masyarakat Cina juga tidak pernah terjadi konflik. Perkawinan antara orang pribumi dengan orang Cina adalah hal yang relatif biasa. Orang pribumi menerimanya selama orang Cina itu mau memeluk agama Islam. Sesama masyarakat Cina memang pernah terjadi konflik pada tahun 1914, yang dikenal dengan sebutan Perang Ho Po. Perang ini sesungguhnya adalah kerusuhan internal masyarakat Cina akibat konflik yang terjadi di negeri leluhur, khususnya antara kaum nasionalis dan pendukung kaisar Cina yang terakhir dari Dinasti Ching. Memang pemicu konflik hanyalah gara-gara salah paham dalam upacara keagamaan dalam menghormati arwah leluhur. Namun akar konflik yang sesungguhnya bersifat politik.

Sampai kita merdeka hingga pertengahan tahun 1960-an, kebanyakan masyarakat Cina di Belitung masih berstatus warganegara asing. Sebagian mengaku warganegara RRC dan sebagian mengaku warganegara Taiwan. Saya masih menyaksikan sampai awal tahun 1970, di depan rumah warga Cina dipasang papan yang menyebutkan nama kepala keluarga dan status kewarganegaraannya. Sebagian besar orang-orang Cina itu menjadi WNI melalui proses naturalisasi yang dipercepat pada tahun 1980an. Sejak itu makin banyak anak-anak masyarakat Cina yang bersekolah, bahkan masuk ke perguruan tinggi. Sebelumnya, mereka memang mempunyai sekolah sendiri. Namun semua sekolah Cina ditutup setelah kita memasuki era Orde Baru. Orang Cina di Belitung pada era tahun 1960-an, nampak kurang perduli dengan pendidikan. Baru sejak awal tahun 1970, beberapa anak Cina bersekolah di SMA Perguruan Islam Belitung, sebelumnya sedikit sekali.

Setelah Belanda meninggalkan Belitung dan NV GMB (Gemeenschappelijke Mijnbouwmaatschappij Billiton) dinasionalisasi oleh Pemerintah RI tahun 1958, maka pemukiman elit eks Belanda ditempati oleh pegawai kelas pimpinan atau pegawai staf perusahaan timah. NV GMB adalah perusahaan swasta yang dimiliki oleh kaum kerabat Ratu Belanda. Perusahaan ini sampai sekarang masih hidup, dan setelah merger dengan Brookenhill dari Australia, berubah nama menjadi BHP Billiton, dan kini menjadi salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia. Karena itu tidak mengherankan jika prilaku pegawai perusahaan timah Belanda itu menampakkan unsur feodalisme. Setelah dinasionalisasi, perusahaan timah ini beberapa kali berganti nama. Mula-mula PPTB (Perusahaan Tambang Timah Belitung), kemudian beralih menjadi PN Tambang Timah dan terakhir menjadi PT Timah.

Kompleks elit penigalan NV GMB itu tidak banyak berubah. Fasilitasnya tetap istimewa seperti halnya di zaman Belanda, bahkan semakin dilengkapi dan dipermodern. Perusahaan timah milik Pemerintah RI tetap meneruskan budaya feodal perusahaan milik keluarga Ratu Belanda itu dalam waktu yang relatif panjang. Di Manggar, kompleks elit itu ada di Bukit Samak, seperti telah saya ceritakan di Bagian II serial tulisan ini. Di Tanjung Pandan, kompleks itu berada di pinggir pantai Tanjung Pendam, yang diawali oleh Kompleks Perumahan Frederijk Cornelijs den Dekker sekitar tahun 1852. Kompleks yang lebih kecil terdapat juga di daerah Damar, kira-kira 10 km dari Manggar. Kompleks elit untuk pegawai pemerintahan kolonial berada di sekitar Wihelmina Park, yang terletak di sekitar Gedung Nasional di Tanjung Pandan sekarang ini. Hanya itu saja kompleks elit untuk pemerintahan, karena Asisten Residen Bangka Belitung beserta perangkat pemerintah daerahnya hanya ada di daerah itu.

Pegawai rendahan perusahaan timah dibuatkan kompleks perumahan tersendiri yang bangunannya sederhana, dengan fasilitas sederhana pula. Di zaman Belanda, telah ada Kampung Bandung, yang kemudian diperluas diberi nama Kampung Arab di Manggar. Saya tidak tahu mengapa kampung ini berubah nama menjadi Kampung Arab, sebab sepanjang pengetahuan saya tidak pernah ada masyarakat peranakan Arab bermukim di situ. Di Tanjung Pandan, kompleks serupa ada di Kampung Pilang dan Air Ketekok. Di daerah Gantung, Damar dan Kelapa Kampit, juga terdapat kompleks yang sama. Rumah untuk pegawai rendahan ini hanya terbuat dari kayu, berdinding papan dan beratap seng. Namun setiap rumah mendapat penerangan listrik dan saluran air minum gratis dari perusahaan timah. Sekolah Dasar milik perusahaan timah juga ada di setiap kompleks itu. Fasilitas sekolah itu tentu berbeda jauh dengan fasilitas sekolah untuk pegawai staf.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11