KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN IV)

Suku-suku pendatang dari pelosok Nusantara, nampaknya telah lama pula hijrah ke pulau ini. Pada generasi pertama dan kedua, mereka masih nampak sebagai kaum pendatang. Namun pada generasi ketiga, mereka telah menjadi orang Belitung. Budaya dan bahasanya menyatu dengan penduduk setempat. Ini menunjukkan bahwa daya serap bahasa dan budaya masyarakat Belitung cukup kuat, sehingga mampu mempengaruhi kaum pendatang dan menarik mereka ke dalam lingkungannya. Kaum pendatang itu pada umumnya berasal dari Jawa, Madura, Bawean dan Bugis dalam jumlah yang relatif besar. Ada juga kelompok suku-suku lain dalam jumlah yang lebih kecil, seperti suku Buton, Mandailing, Minangkabau dan Aceh. Migrasi ini telah terjadi sejak zaman kolonial, bahkan sebelumnya, dan terus berlangsung dalam jumlah yang besar, ketika pertambangan timah di Belitung sedang mengalami masa kejayaannya. Kelompok lain, yang perlu dijelaskan secara khusus adalah keberadaan masyarakat Cina di Belitung, yang jumlahnya ditaksir mencapai dua puluh persen dari penduduk Belitung.

Keberadaan masyarakat Cina di Belitung nampaknya terkait dengan lalu lintas perdagangan antara Negeri Tiongkok dengan kerajaan-kerajaan di Pulau Jawa.Belitung yang terletak di ujung Laut Cina Selatan, adalah pulau terakhir dengan ukuran relatif besar yang ditemui sebelum masuk ke Pulau Jawa. Peta pelayaran Cina kuno sebelum zaman Cheng Ho (1408) menunjuk sebuah gunung – mereka sebut Gunung Kon Jim San atau Gunung Burung Mandi — yang menjadi pedoman agar perahu berbelok ke arah tenggara untuk sampai ke Kerajaan Singosari, Majapahit dan Pulau Bali yang berada di ujung timur Pulau Jawa. Mungkin sekali perahu-perahu itu mendarat dulu di Belitung untuk mengambil air dan kayu bakar, sebelum meneruskan pelayaran ke Jawa Timur. Malangnya, laut di sekitar Belitung tergolong landai. Di sekitar pulau ini terdapat banyak karang yang ganas, yang sering menenggelamkan kapal-kapal. Bangkai kapal-kapalkuno Cina, Portugis dan Belanda dengan mudah dapat dilacak di sekitar laut Pulau Belitung. Sebagian besar bangkai kapal itu telah menjadi karang dan dihuni banyak ikan, termasuk ikan hiu yang ganas.

Jejak yang paling meyakinkan untuk melakukan rekonstruksi sejarah keberadaan masyarakat Cina di Belitung, dapat ditelusuri dengan mengacu kepada benda-benda arkelogis, terutama keramik, teracota dan aneka barang yang berasal dari kuningan, perunggu dan tembaga yang ditemukan baik di laut maupun di daratan Pulau Belitung. Para sejarawan, memang masih jarang menggunakan benda-benda yang tergolong sebagai artefak ini sebagai bahan dalam penulisan sejarah. Bagi saya benda-benda ini sangat penting, karena keramik adalah benda yang dapat bertahan ribuan tahun di dalam air maupun di dalam tanah. Benda-benda itu dapat dijadikan bukti keberadaan suatu kelompok masyarakat di satu daerah di zaman yang lampau. Benda-benda itu juga dapat menjadi saksi bisu alur pelayaran yang ditempuh berabad-abad yang lalu.

Keramik Cina paling tua yang ditemukan di laut sekitar Pulau Belitung berasal dari zaman Dinasti Tang, mulai dari abad ke enam Masehi dan selanjutnya. Sampai sekarang belum ditemukan adanya keramik Tang di daratan. Keadaan yang sama terjadi juga pada keramik Dinasti Yuan. Ini menunjukkan bahwa di zaman Tang, orang-orang Cina hanya melintasi Belitung, dan kapal mereka tenggelam menabrak karang. Keramik Dinasti Sung ditemukan dalam jumlah yang besar, bukan hanya di laut tetapi juga di dalam tanah. Keramik Sung ditemukan jauh dari pantai, bahkan di gunung-gunung, seperti Gunung Payung di Tanjung Pandan. Juga berbagai benda seperti naga, canang (gong kecil) dari perunggu dan kuningan. Kelenteng Burung Mandi – yang disebut dalam peta Cina dengan nama Kon Jim San – mungkin sekali dibangun pada masa dinasti Sung pada abad ke tiga belas Masehi. Di sekitar lokasi kelenteng, ditemukan piring, mangkok, buli-buli dan peralatan memasak dari zaman Sung dalam jumlah yang besar, baik masih utuh maupun pecahan. Semua ini menunjukkan bahwa di daerah itu, diabad ke tiga belas sudah ada pemukiman msayarakat China dalam jumlah yang cukup besar. Keramik dinasti Ming dan Ching, ditemukan dalam jumlah yang jauh lebih besar dibandingkan dengan keramik Dinasti Sung.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159