KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN IV)

Fasilitas buat pegawai timah antara pegawai staf dengan pegawai rendahan juga berbeda jauh. Perbedaan itu mulai dari tempat hiburan, olahraga, sekolah, rumah sakit, sampai pada ransum yang dibagikan. Fasilitas cuti juga berbeda. Kalau pegawai staf, setiap tahun ketika cuti, pegawai dan keluarganya mendapat fasilitas untuk berlibur ke Jakarta dan Bandung, dengan biaya ditanggung perusahaan timah. Sebab itulah, perusahaan timah mempunyai beberapa mess yang cukup besar, di Jakarta dan Bandung. Sementara pegawai rendahan kalau cuti, tetap di Belitung saja. Tidak ada fasilitas berlibur sebagaimana pegawai staf. Sampai tahun 1970, anak-anak pegawai rendahan tidak sembarangan boleh memasuki kawasan perumahan pegawai staf. Apalagi anak-anak orang kampung yang berasal dari kalangan pegawai negeri, petani dan nelayan. Satpam yang berjaga di daerah itu akan memperingatkan mereka. Orang tua dan anak-anak pegawai rendahan juga tidak boleh menggunakan semua fasilitas untuk keluarga pegawai staf. Mereka akan diusir Satpam kalau coba-coba menonton atau mandi di kolam renang khusus untuk pegawai staf dan keluarganya.

Jurang antara pegawai staf dengan pegawai rendahan perusahaan timah begitu lebar. Kondisi seperti itu merata di empat kota utama di Belitung, yakni Tanjung Pandan, Manggar, Gantung dan Kelapa Kampit. Oleh karena fasilitas yang dibangun Belanda di IMG_0004_NEWManggar jauh lebih besar dan lebih lengkap, maka jurang antara pegawai staf dengan pegawai rendahan di kota ini, terasa lebih besar dibandingkan dengan kota-kota yang lain. Jurang perbedaan itu semakin terasa ketika menyambut pergantian tahun. Masyarakat kampung di Belitung pada umumnya tidak pernah perduli kalau tahun akan berganti. Pegawai rendahan perusahaan timah juga menganggap hal itu biasa-biasa saja. Namun bagi pegawai staf perusaah timah, upacara menyambut pergantian tahun adalah suatu yang istimewa. Ada pesta besar, baik diadakan di Wisma Ria – nama baru dari Societeit Belanda — maupun di rumah Kawilasi (Kepala Wilayah Produksi) perusahaan timah, yang masih menempati rumah bekas tuan kongsi timah zaman Belanda.

Di Manggar, rumah bekas tuan kongsi itu memang sangat istimewa. Rumah itu terkenal dengan sebutan Rumah A1. Rumah itu cukup besar dan bergaya arsitektur campuran Belanda-Perancis, yang mungkin sekali di desain oleh Ir. van Basten. Rumah itu berada di titik nol (zero point) Pulau Belitung, dengan menara gaya Eropah yang diberi penangkal petir dan nampak dari kejauhan di atas Bukit Samak. Pemandangan dari rumah itu sangat indah. Ke arah Timur, pemandangan mengarah ke Selat Karimata. Ke arah Barat, akan mengarah pada pepohonan menghijau di daratan Belitung. Di rumah itu pula, konon Gubernur Jendral Hindia Belanda yang terakhir, Tjarda van Stakenborgh Stachouwer, berdiam sementara ketika melarikan diri dari Batavia, sebelum mengungsi ke Australia ketika pecah Perang Dunia Kedua. Saya masih memiliki gambar disain dan juga foto rumah itu yang dibuat pada tahun 1916.Sekarang, sejalan dengan memudarnya perusahaan timah, rumah itu tinggal fondasinya saja yang tersisa.

Oleh karena posisi perusahaan timah di Belitung begitu dominan, maka peranan Pemerintah Daerah terasa kurang menonjol. Di zaman Belanda, merekapun menganggap Belitung adalah “pulau perusahaan” atau “company island”. Perusahaan Timah mempunyai pembangkit listrik, perbengkelan dan galangan kapal, sentral telefon, sarana air minum, membangun jalan dan jembatan, sampai penyediaan rumah sakit dan sarana-sarana umum lainnya.Bagian terbesar APBD Kabupaten Belitung diperoleh dari pajak timah, yang tentu saja jauh dari mencukupi. Keperkasaan perusahaan timah di pulau itu menyebabkan pemerintah daerah kurang berinisiatif membangun dan mengembangkan daerah. Bahkan sarana-sarana perumahan dan perkantoran untuk pejabat pemerintah daerah, termasuk polisi, tentara, hakim dan jaksa, juga dibantu oleh perusahaan timah.

Jurang antara pegawai staf dengan dengan pegawai rendahan itu, dengan sendirinya mempengaruhi gaya hidup, bukan saja pegawai timah, tetapi juga isteri dan anak-anaknya. Oleh karena penduduk pribumi Belitung jarang-jarang yang menempuh pendidikan tinggi, kelompok yang menggantikan kedudukan orang Belanda dan menjadi pegawai staf pada umumnya adalah pendatang dari daerah-daerah lain. Hanya sedikit sekali jumlahnya orang pribumi Belitung yang sampai ke posisi pegawai staf. Bagian terbesar mereka menjadi pegawai rendahan belaka di perusahaan timah. Kalau ada satu dua orang pribumi Belitung yang mencapai posisi pegawai staf, maka gaya hidup mereka juga mulai berubah dari kebanyakan orang Belitung yang menjadi pegawai rendahan. Mereka mulai mengambil jarak, bukan saja dengan pegawai rendahan, tetapi juga dengan orang-orang kampung berasal dari pegawai negeri, petani dan nelayan.

Masyarakat Cina yang pada umumnya tinggal di daerah pasar, meskipun bergaul erat dengan masyarakat pribumi, namun tetap memelihara identitas mereka. Sehari-hari mereka tetap menggunakan Bahasa Cina dialek Hakka, dan sedikit saja yang menggunakan dialek Hokkian. Sebagian besar masyarakat Cina itu memeluk agama Budhha dan Konghucu. Kelenteng mereka ada pada setiap pemukiman Cina, bahkan di kampung-kampung, ketika masyarakat Cina tinggal membaur dengan penduduk pribumi. Oleh karena orang-orang Cina ini pandai berdagang, maka hampir semua toko yang ada di pasar adalah milik orang Cina, yang sekaligus juga adalah tempat tinggal mereka. Orang-orang Belitung yang berminat berdagang, hanya berani membuka toko di kampung-kampung saja. Toko-toko itupun harus membeli barang ke agen-agen milik orang Cina yang membeli barang dari Jakarta. Sangat jarang orang Belitung pandai menjadi pengusaha. Sebagian besar mereka menjadi petani jika tinggal di kampung-kampung, atau menjadi nelayan jika tinggal di dekat pantai. Sebagian besar lagi hanya menjadi pegawai rendahan di perusahaan timah.

Meskipun menjadi pegawai rendahan di perusahaan timah, orang Belitung sudah merasa lumayan hidupnya, dibanding mereka yang menjadi pegawai negeri, petani dan nelayan. Pegawai negeri, petani dan nelayan, boleh dikata berada dalam suatu kelompok yang sama. Mereka tidak mempunyai fasilitas apa-apa. Kalau pegawai rendahan perusahaan timah tidak boleh menonton di fasilitas huburan untuk kelas atas, mereka masih bisa menonton di fasilitas untuk kalangan mereka. Begitu juga rumah sakit, sekolah dan sarana-sarana lainnya. Pegawai timah kelas rendahan itu selain mendapat gaji tiap bulan, mereka juga mendapat aneka ransum keperluan sehari-hari mulai dari beras, gula, kopi, kacang hijau, minyak goreng, sampai sabun cuci, sabun mandi serta odol dan sikat gigi. Mereka yang tinggal di kompleks perumahan timah mendapatkan fasilitas air minum dan listrik gratis. Menjelang lebaran, mereka juga mendapat uang bonus berkali lipat gaji setiap bulan, di samping mendapat pembagian gratis bahan-bahan untuk pakaian. Kehidupan mereka, walaupun tergolong miskin, namun masih lumayan dibandingkan dengan keluarga pegawai negeri, petani dan nelayan.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11