KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN IV)

Kehidupan nelayan, sama saja susahnya dengan kehidupan petani. Nelayan hanya dapat melaut selama enam bulan dalam setahun, sesuai pergantian musim dan arah angin. Kalau musim angin bertiup dari selatan, maka nelayan di bagian timur Belitung praktis tak dapat melaut. Angin terlalu kencang dan gelombang teramat besar. Kalau ada yang berani turun ke laut, hanya bermodalkan katir, bisa-bisa tak pulang lagi ke rumah. Kalau angin bertiup dari arah Barat, maka nelayan di bagian Barat pulau Belitung yang gantian tidak bisa melaut. Ikan dan hasil laut lainnya, sebenarnya melimpah ruah di Belitung di masa itu. Namun, karena penduduk terbatas, harga ikan akan segera jatuh jika hasil tangkapan telah memenuhi pasar ikan. Nelayan menjual ikan melalui tengkulak-tengkulak yang dapat membantu mereka meminjami uang dan beras, yang tentu harus diperhitungkan jika mereka dapat melaut kembali. Dalam pengamatan saya, tengkulak ikan itu bukanlah orang jahat seperti tukang ijon di Jawa. Prinsip kerja mereka adalah saling membantu.

Cita-cita nelayan di Belitung pada masa itu sederhana saja. Jika harga satu kilo ikan sama dengan harga sekilo beras, maka mereka sudah puas dan bahagia. Kenyataannya mereka harus menjual empat kilo ikan tenggiri baru dapat membeli sekilo beras. Ikan yang lebih rendah kualitasnya, bisa lima enam kilo baru setara dengan sekilo beras. Tidak heran jika nelayan Belitung hidup compang camping. Kebanyakan rumah mereka berdinding kulit kayu, beratap daun nipah dan beralaskan tanah belaka. Tak ada fasilitas apapun bagi mereka. Rumah sakit harus bayar, walau rumah sakit pemerintah seperti DKR. Kesehatan para nelayan sangat rendah. Pakaian mereka lebih compang-camping dibanding keluarga pegawai negeri dan petani. Pendidikan anak-anak nelayan sangat rendah. Paling mampu hanya tamat SD saja. Jarang-jarang anak nelayan masuk SMP.

Sebagian besar, mungkin sekitar 80 persen penduduk Belitung beragama Islam. Agama terbesar kedua adalah Buddha/Konghucu yang dianut oleh masyarakat Cina. Agama Kristen, dalam jumlah yang kecil, dianut oleh kaum pendatang. Penganut agama Kristen yang telah lama menetap di Belitung berasal dari keturunan orang Belanda dan Ambon, yang telah menetap di pulau itu sejak zaman kolonial. Sebelum kedatangan agama Islam yang diperkirakan pada penghujung abad 12, orang Belitung menganut animisme yang bercampur-baur dengan ajarah Hindu dan Buddha. Tidak ditemukan adanya bekas-bekas candi Hindu dan Buddha ataupun arca-arca pemujaan dalam agama itu di Belitung. Terracotta bekas pemujaan memang ditemukan di daerah sekitar Membalong, termasuk pekuburan tua yang menunjukkan zaman pra-Islam. Legenda masyarakat tentang kisah Tuk Menek Melanggar Buding, adalah gambaran tentang peristiwa Islamisasi Belitung pada abad-abad pertama kehadiran agama ini.

Tuk Menek konon kabarnya adalah penyebar agama Islam dari Aceh yang berhasil mengislamkan daerah Sijuk. Namun Tuk Kundo, penguasa daerah Buding menolak memeluk agama Islam. Mereka tetap mempertahankan animisme. Suatu ketika Tuk Menek masuk ke daerah Buding untuk menyebarkan agama Islam, dan terjadi perlawanan dari Tuk Kundo. Peristiwa itulah yang disebut dengan istilah Tuk Menek Melanggar Buding. Dia melanggar garis demarkasi yang memisahkan daerah Sijuk yang Muslim, dengan daerah Buding yang mempertahankan tradisi keagamaan lama. Kerajaan Balok, di sekitar Sungai Cerucuk di Tanjung Pandan mungkin sekali menganut agama Hindu. Tidak banyak informasi mengenai kerajaan Balok, kecuali legenda dan cerita rakyat. Namun Kerajaan Badau, telah memeluk agama Islam. Kerajaan ini berorientasi ke Jawa dan Palembang. Bangsawan-bangsawan mereka menggunakan gelar kebangsawanan Jawa dan Palembang.

Islamisasi masyarakat Belitung pada umumnya berlangsung secara damai. Para penyebar agama Islam cukup toleran dengan kepercayaan-kepercayaan dan tradisi lama yang tetap hidup, namun secara perlahan mengalami proses Islamisasi. Kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus yang dapat menimbulkan malapetaka tetap hidup dalam masyarakat. Masyarakat Belitung mempunyai kosa kata yang kaya dalam memberi nama dan kategori berbagai jenis makhluk halus, yang secara umum disebut dengan hantu. Upacara-upacara keagamaan lama, seperti selamatan kampung, maras taun, membuang jung (tradisi suku Laut), aneka jenis selamatan, tetap berlangsung hingga hari ini. Demikian pula kepercayaan terhadap jampi-jampi dan benda-benda keramat tetap hidup dalam masyarakat. Harmoni antara Islam dengan kepercayaan lama itu tercermin dalam struktur pemerintahan asli masyarakat Belitung, yakni keberadaan pimpinan sebuah kampung, yang berada di tangan dukun kampung dan penghulu. Di masa kolonial, pimpinan ini ditambah lagi dengan lurah. Sebuah desa atau sebuah kampung, barulah lengkap apabila mempunyai ketiga unsur pimpinan itu.

Dukun Kampung dalam masyarakat Belitung adalah jabatan yang diangkat oleh masyarakat. Tidak selalu jabatan itu diangkat dari seseorang berdasarkan garis keturunan, walau kecenderungan itu ada di banyak kampung di Belitung. Tugas dukun kampung adalah mengurusi dunia gaib dan menjaga keselamatan masyarakat dari berbagai penyakit dan malapetaka yang ditimbulkan oleh makhluk-makhluk halus. Orang di kampung akan memberitahu dukun kalau mereka akan membuka hutan dan membuat ladang. Kalau kawasan itu dikuasai makhluk halus, maka dukun harus membereskan masalah ini lebih dulu, agar jangan timbul malapetaka. Dukun Kampung mempunyai kemampuan untuk bernegosiasi dengan makhluk halus. Ada kalanya makhluk halus bersedia pindah ke tempat lain, jika tempat itu akan digunakan oleh manusia. Hal yang sama juga dilakukan ketika akan mendirikan rumah, dan ketika akan menempati rumah yang baru selesai dibangun. Setiap tahun, setiap kampung akan menyelenggarakan upacara selamatan kampung. Upacara itu diselenggarakan di rumah Dukun Kampung dan dihadiri masyarakat, yang datang membawa daun gandarusa dan daun hati-hati. Dukun Kampung akan memimpin upacara yang diakhiri dengan pembacaan doa menurut agama Islam. Daun gandarusa dan daun hati-hati tadi di bawa pulang setiap orang, di campur air dan dipercikkan di dalam rumah dan halaman masing-masing. Sebagian masyarakat Cina juga menghadiri upacara selamatan kampung, yang dipercaya dapat mengelakkan seluruh penduduk kampung dari malapetaka.

Dukun kampung dipercaya masyarakat sebagai dukun yang bersih dan sejalan dengan ajaran Islam. Jampi-jampi yang mereka baca juga diambil dari ayat-ayat al-Qur’an di samping berbagai kalimat yangdiucapkan dalam Bahasa Melayu Tua. Isi jampi-jampi itu adalah perintah atau ancaman kepada makhluk-makhluk halus agar jangan mengganggu penduduk kampung. Pada umumnya Dukun Kampung adalah orang yang taat beragama. Karena ituDukun Kampung dengan Penghulu yang mengurusi hal-ikhwal kegamaan berjalan seiring. Di beberapa kampung malah ada jabatan Dukun Kampung dan Penghulu berada dalam tangan satu orang, walau keadaan itu biasanya hanya sementara saja. Di samping Dukun Kampung yang secara resmi diangkat oleh masyarakat, terdapat pula dukun-dukun tidak resmi yang menjalankan praktek perdukunan, yang terkait dengan penyembuhan berbagai jenis penyakit, sampai yang melakukan kejahatan dengan menggunakan ilmu gaib.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11