KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN IV)

Bagi pegawai negeri, satu-satunya fasilitas yang mereka nikmati hanyalah berobat gratis di Dinas Kesehatan Rakyat (DKR) yang kemudian disebut Puskesmas itu. Di DKR tidak ada dokter, yang ada hanya mantri saja dengan satu dua orang pembantunya. Tidak ada perawatan rawat inap di rumah sakit DKR itu.Kalau mereka berobat, apalagi harus dirawat inap di rumah sakit perusahaan timah, yang fasilitasnya sangat lengkap, mereka takkan mampu untuk membayarnya. Fasilitas hiburan samasekali tidak ada. Pegawai timah kelas atas dapat menonton di Societeit Belanda yang dirubah namanya menjadi Wisma Ria. Mereka bisa bermain tenis, bilyard, basket, volly ball dan berenang di kolam renang yang sangat bagus, yang dulunya dibangun Belanda. Pegawai rendahan masih bisa menonton di Wisma Krida, yang dibangun khusus untuk mereka. Untuk menonton gratis di tempat ini, setiap orang harus menunjukkan kartu bahwa mereka adalah pegawai timah. Pegawai negeri, petani dan nelayan tidak boleh menonton di situ, kecuali anak-anak bisa bebas menonton film untuk semua umur.

Meskipun Belitung kaya dari hasil timahnya dan menyumbang devisa cukup besar bagi negara, namun penduduk Belitung sebagian besar hidup dalam kemiskinan. Mereka hidup seperti kata pepatah: ibarat itik berenang di tengah dunau, tetapi mati kehausan. Ibarat ayam tinggal di lumbung padi, mati kelaparan. Ketika saya kecil antara tahun 1961-1967, gaji pegawai negeri sangatlah kecil. Sudah kecil, Pemerintah juga tidak sanggup membayar gaji setiap bulan. Seringkali pegawai negeri menerima rapel gaji setelah tiga empat bulan kemudian. Berbeda dengan pegawai perusahaan timah yang mendapat aneka ransum, pegawai negeri hanya mendapat jatah beras yang sangat rendah kualitasnya. Beras itu seringkali sudah banyak kutunya, bercampur batu, berbau apek dan mengapung ketika dicuci di dalam air.

Perekenonomian sangat sulit antara tahun 1961-1967 itu. Inflasi membubung tinggi. Di Jakarta rakyat sudah antri membeli beras dan minyak tanah. Apalagi, sejak tahun 1963, Presiden Sukarno mengumumkan konfrontasi dengan Malaysia. Belitung termasuk daerah garis pertahanan terdepan, berhadapan dengan negara tetangga itu. Orang Belitung yang mayoritas Melayu, juga dicurigai akan memihak Malaysia dalam konflik itu. Tentara yang ditempatkan di Belitung berasal dari Kodam Diponegoro. Sebagian besar tentara itu berasal dari suku Jawa. Orang Belitung tak sepenuhnya dapat memahami politik konfrontasi itu. Mereka sukar untuk membayangkan mengapa sesama Melayu, kita harus berperang. Ketidakmengertian itu semakin bertambah, karena dengan konfrontasi, kehidupan rakyat makin bertambah susah. Peta kekuatan politik di Belitung juga berubah. PKI makin bertambah kuat. Mereka berada pada garis terdepan mengkampanyekan Ganyang Malaysia, ganyang Pak Tengku — yang dimaksud adalah Tunku Abdul Rahman, Perdana Menteri pertama Malaysia.

Dalam situasi susah itu, para petani dan nelayan di Belitung benar-benar mengalami dampaknya. Tanah di Belitung tidak sesuai untuk menanam padi. Tak ada sawah di Belitung, karena tanahnya berpasir, sehingga air mudah menyerap ke dalam tanah. Satu-satunya cara menanam padi ialah berladang membuka hutan, dengan alat-alat tradisional, tanpa pupuk dan bibit unggul. Hasilnya, untuk makan satu keluarga saja jauh dari mencukupi. Petani Belitung yang tinggal di kampung-kampung jauh dari pusat kota, pada umumnya hanya menanam singkong, keladi, ubi jalar dan nenas. Kalau mereka menanam sayur, penduduk sangat sedikit. Sepuluh orang saja menanam bayam atau menanam cabai, maka pedagang di pasar sudah tidak sanggup menmpungnya. Harga segera jatuh. Kelapa yang banyak tumbuh di Belitung, hanya dipakai untuk keperluan memasak dan membuat minyak goreng. Hanya sedikit yang dijadikan kopra, yang diusahakan oleh pengusaha Cina. Rumah-rumah petani di kampung pada umumnya sangat sederhana. Tidak ada penerangan listrik, juga tidak ada saluran air minum.

Tidak semua kampung mempunyai Sekolah Dasar. SMP hanya ada di Tanjung Pandan, Manggar, Kelapa Kampit dan Gantung. Hanya ada dua SMA, satu SMA Negeri di Tanjung Pandan, dan satu SMA swasta di Manggar. Pendidikan anak petani yang tinggal di kampung sangat terbengkalai. Demikian juga pendidikan anak nelayan. Jarang-jarang anak nelayan masuk SMP, apalagi SMA. Ketika sudah besar sedikit, anak-anak nelayan akan turun melaut mengikuti jejak ayahnya. Sampai awal tahun 1970 hanya satu dua anak nelayan Bugis yang sekolah di SMP. Pendidikan anak-anak suku Bugis, Madura dan Bawean terbengkalai. Orang tua mereka, yang juga merantau sebagai orang kecil dan miskin, tidak mendorong anak-anak mereka untuk sekolah. Pendidikan anak-anak pegawai rendahan pegawai timah juga kurang berkembang. Di awal tahun 1970, baru ada satu orang Belitung menjadi Insinyur tamatan ITB dan kembali ke Belitung. Baru menjelang tahun 1970 banyak anak-anak Belitung melanjutkan pendidikan tinggi. Kebanyakan mereka kuliah di Bandung, Jakarta dan Yogyakarta. Anak-anak orang Belitung dari pegawai kelas atasan, sebenarnya mampu untuk melanjutkan kuliah. Namun, mungkin karena terbiasa hidup enak, semangat juang mereka tergolong rendah. Di kemudian hari, tak banyak anak-anak dari kalangan ini yang berhasil dalam pendidikan dan pekerjaan.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11