KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN IV)

Namun sesakti apapun dukun beraliran hitam ini, mereka takkan mampu menghadapi kesaktian Dukun Kampung. Walaupun Dukun Kampung itu tidak seberapa tinggi kemampuan ilmu ghaibnya, namun karena ilmu perdukunannya sejalan dengan agama Islam, dan dia diangkat masyarakat, maka kewibawaan dan kesaktiannya menjadi lebih mumpuni. Dukun Kampung memang harus menjaga agar praktek perdukunan beraliran sesat tidak mengganggu kemaslahatan masyarakat. Dukun Kampung juga harus mengatasi perang perdukunan antar berbagai dukun tidak resmi yang menjalankan praktek perdukunan di dalam masyarakat. Sebab, antar dukun dan orang-orang yang tidak mendapat julukandukun, namun memiliki kemampuan ilmu gaib, sering juga terjadi saling unjuk kesaktian di antara sesama mereka.

Masyarakat Belitung percaya, bahwa dukun beraliran hitam dapat menyebabkan seseorang menjadi sakit bahkan mati, atas permintaan orang lain dengan sejumlah imbalan. Dukun jenis ini biasanya berhubungan dengan makhluk-makhluk halus yang jahat, yang tergolong ke dalam kelompok iblis dan jin dari jenis tertentu yang berprilaku buruk. Masyarakat Belitung juga percaya bahwa jenis-jenis hantu tertentu dapat dipelihara oleh manusia. Makhluk halus yang dapat dipelihara ini pada umumnya bersifat jahat. Di zaman dahulu, ketika belum banyak bidan dan dokter kebidanan, orang kampung yang melahirkan biasa dibantu oleh pengguling, yakni wanita yang pekerjaannya membantu wanita hamil melahirkan. Sebagian wanita itu dipercaya mempunyai peliharaan makhluk halus yang dinamai pulong atau kedaong, yang dapat berujud seperti burung sebesar itik yang terbang di malam hari. Makhluk ini konon mampu membunuh manusia, dengan cara membuat korban kesurupan lebih dahulu.

Di zaman dahulu masyarakat juga percaya, bahwa seseorang dapat menjadi kaya dengan bantuan makhluk halus, melalui upacara nibak. Upacara itu dilakukan dengan memotong sebatang kayu di tempat tertentu di mana makhluk halus itu berdiam. Tentu ada perjanjian tertentu dengan makhluk itu. Bisa juga salah seorang anak mati atau cacat sebagai korban yang harus diserahkan kepada makhluk halus itu. Salah satu tempat yang dikenal luas oleh masyarakat untuk nibak di zaman dahulu, adalah di daerah Sungai Cerucuk, di daerah yang dipercaya sebagai lokasi Raja Berekor. Raja Berekor adalah setengah manusia setengah iblis, yang konon meminum darah dan memakan daging manusia. Legenda kerajaan ini, mungkin sudah lama sekali, sebelum masyarakat Belitung memeluk agama Islam. Tempat lain yang dipercaya berkaitan dengan makhluk halus yang jahat, namun dapat dimintai bantuan untuk aneka keperluan adalah Batu Buyong yang terletak di daerah Tanjung Kelumpang. Sebuah tempat yang dinamai Keramat, yang terletak tidak jauh dari Pantai Pengempangan, pada tahun 1960-an sering dikunjungi masyarakat untuk menunaikan nazar. Jika suatu niat atau cita-cita terkabul, mereka melepas kambing atau ayam di batu itu. Kakek saya, Haji Zainal Abidin bin Haji Ahmad mengatakan, batu itu semula menjorok ke air laut dan permukaannya datar, sehingga sering dipergunakan oleh seorang wali penyebar agama Islam untuk menunaikan sembahyang lima waktu. Kakek saya tidak ingat lagi siapa nama wali penyebar agama Islam itu, karena terjadi ratusan tahun yang lalu. Entah mengapa di kemudian hari, batu itu menjadi keramat tempat orang melepas nazar. Namun setelah memasuki dekade tahun 1970, saya tak pernah lagi menyaksikan masyarakat melepas nazar di kawasan batu itu.

Berbeda dengan tugas Dukun Kampung yang mengurusi makhluk-makhluk halus, Penghulu adalah seorang yang diangkat masyarakat untuk mengurusi masalah-masalah keagamaan. Urusannya tidak terbatas kepada masalah-masalah nikah, talak dan rujuk saja, tetapi menangani urusan keagamaan pada umumnya. Penghulu adalah imam dan pengelola masjid serta tanah-tanah wakaf seperti pekuburan. Tugas penghulu pula untuk membaca doa pada setiap upacara, termasuk kenduri yang begitu sering diadakan oleh setiap angggota masyarakat. Penghulu juga menangani pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, memimpin sembahyang jenzaah, sampai membaca talqin di kuburan. Siapa saja yang diangkat menjadi penghulu, maka otomatis dia dianggap sebagai ulama yang mengetahui soal-soal keagamaan Islam. Dalam pergaulan saya dengan begitu banyak penghulu di Belitung, pengetahuan mereka mengenai agama tidaklah dapat dikatakan terlalu mendalam. Mereka memahami dasar-dasar akidah Islam, memahami kaidah-kaidah hukum kekeluargaan Islam, serta fasih membaca ayat-ayat al-Qur’an dan mampu menyampaikan khutbah dalam sembahyang Jum’at.

Seperti telah saya singgung sebelumnya, antara Penghulu dan Dukun Kampung telah tercapai harmoni dalam menjalankan tugas masing-masing. Harmoni itu dapat tercipta karena pemahaman keagamaan para penghulu dan masyarakat pada umumnya dapat digolongkan sebagai paham keagamaan tradisional, yang memang bersifat lentur dan akomodatif. Para penghulu itu semuanya mengakui mengikuti paham Ahlus Sunnah wal Jamaah, mengikuti paham akidah al-Asy’ari dan mengikuti mazhab Sjafii. Kitab fikih yang dijadikan pegangan para penghulu itu ialah Kitab Perukunan Melayu, karya Syeikh Arsyad al-Banjari, ulama terkemuka dari Kesultanan Banjar, Kalimantan Selatan pada abad ke 17.Sungguhpun para penghulu mengikuti paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah, tidak ada penghulu yang menjadi anggota Nahdlatul Ulama, organisasi sosial keagamaan Islam yang berpusat di Jawa. Masyarakat Belitung pada umumnya menganggap Nahdatul Ulama identik dengan organisasi keagamaan kaum pendatang dari Madura dan Bawean. Di Belitung memang tak pernah ada lembaga pendidikan agama seperti pesantren di Jawa, Aceh dan Mandailing. Kultur yang membangun basis hubungan antara santri dengan kiyai seperti di Jawa, tidak terdapat dalam masyarakat Islam di Belitung.

Paham pembaharuan dalam Islam mulai masuk ke Belitung melalui anak-anak muda yang belajar agama di Sumatera Barat pada sekitar tahun 1924. Mereka yang bersekolah di Yogyakarta pada dekade ketiga abad ke 20, juga memperkenalkan paham pembaharuan Muhammadiyah. Kampung yang mula-mula sekali menyebarkan paham pembaharuan keagamaan ini adalah Batu Penyu di Kecamatan Gantung. Institut Manggar, sebuah sekolah beraliran modern yang memadukan sekolah bergaya Belanda dengan sekolah Islam modern, sedikit banyaknya mendorong pula tumbuhnya pemahaman keagamaan yang bercorak pembaharuan. Guru-guru sekolah itu, sebagian besar didatangkan dari Jawa dan Sumatera Barat. Guru-guru sekolah itu memperkenalkan pula paham nasionalisme, seperti disebarluaskan Ir. Sukarno di Jawa. Meskipun demikian, gerak kaum pembaharu ini tetap terbatas. Pengaruhnya tidak menyebar luas ke tengah-tengah masyarakat yang tetap mengikuti paham keagamaan tradisional, yang telah mencapai harmoni dengan unsur-unsur kepercayaan pra Islam. Harmoni itu nampaknya memberikan kestabilan kepada jiwa masyarakat.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11