KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN IV)

Sikap keras kaum pembaharu dalam memurnikan akidah dari unsur-unsur syirik, khurafat dan bid’ah, belum dapat diterima. Kelompok yang lebih moderat, yang memberikan toleransi kepada praktek-praktek keagamaan pra-Islam, tetapi memberikan warna Islam kepadanya, nampak lebih dapat diterima masyarakat Belitung. Dalam pengamatan saya, masyarakat Belitung tidaklah terlalu keras memegang ajaran agama. Ada sebagian masyarakat yang taat menjalankan perintah-perintah ibadah agama, namun sebagian lagi melalaikannya. Kelompok yang kedua ini, baru nampak kelihatan pergi ke mesjid, ketika sembahyang Idul Fitri dan Idul Adha. Sungguhpun demikian, mereka akan marah besar jika dikatakan bukan orang Islam. Usaha penyebar agama lain untuk memurtadkan orang Belitung, boleh dikata tidak pernah berhasil. Hanya satu dua orang saja yang beralih ke agama lain, itupun terjadi di masa sekarang. Misionaris Kristen telah bekerja sejak zaman kolonial, namun tak berhasil mengajak orang Belitung untuk memeluk agama itu. Mereka hanya berhasil mengkristenkan orang-orang Cina.

Seperti telah saya jelaskan, keberadaan lurah dalam struktur kepemimpinan tradisional masyarakat Belitung, mungkin baru diperkenalkan pada zaman penjajahan. Tugas para lurah adalah melaksanakan administrasi kampung dan mengeluarkan berbagai jenis surat yang diperlukan masyarakat.Di zaman dahulu, tugas pelayanan yang paling banyak ditangani lurah adalah mengeluarkan surat jalan bagi orang yang ingin bepergian dan mengeluarkan surat jual beli tanah berdasarkan Hukum Adat. Di masa kemudian tugas lurah disibukkan dengan administrasi kependudukan, sebagai perpanjangan tangan Pemerintah. Lurah bertanggungjawab pula dalam memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan kampung. Berbeda dengan Dukun Kampung dan Penghulu yang diangkat masyarakat, lurah dipilih masyarakat dalam pemilihan. Meskipun demikian, para lurah itu tidak mendapat gaji dari Pemerintah. Dalam praktek lurah bisa saja berasal dari kaum pendatang. Saya telah menceritakan tentang Lurah Daeng Semaong yang berasal dari Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada Bagian III serial tulisan ini. Jadi berbeda dengan Dukun Kampung dan Penghulu yang memang dijabat oleh orang Belitung sendiri. Para Lurah yang menangani administrasi kampung itu berinduk kepada Kepala Negeri yang bertugas mengkoordinasi mereka. Di Tanjung Pandan, Manggar dan Gantung pada zaman dahulu ada Kepala Negeri, yang menggantikan posisi Demang di zaman Belanda dan pendudukan Jepang. Sekarang Kepala Negeri sudah digantikan oleh Camat. Lurah juga digantikan oleh Kepala Desa.

Sebagaimana masyarakat di daerah lain, masyarakat Belitung juga tertarik kepada gerakan politik. Gerakan politik itu muncul melalui organisasi-organisasi, baik lokal, maupun organisasi yang berpusat di daerah lain. Di zaman penjajahan, gerakan nasionalis telah mulai menanamkan pengaruhnya dalam masyarakat, baik melalui organiasi PNI maupun Parindra, pada tahun 1930-an. Sarekat Islam juga mulai bergerak di Belitung pada tahun 1920 dibawa oleh seorang yang berasal dari Minangkabau, Sutan Arbi. Gerakan Buruh juga mulai aktif di kalangan pekerja perusahaan timah sejak zaman Belanda. Gerakan politik itu makin terasa dihari-hari pertama proklamasi kemerdekaan, ketika sejumlah tokoh mengambil inisiatif membentuk Komite Nasional Daerah Belitung sesuai anjuran Presiden Sukarno beberapa hari setelah proklamasi. Komite Nasional itu diketuai oleh Dr. H.M Joedono – ayah Billy Joedono yang pernah menjadiMenteri Keuangan pada masa pemerintahan Presiden Suharto.

Sejak itu partai-partai mulai berdiri, yakni PNI, Partai Buruh dan Masyumi. PNI memang telah mempunyai pengurus sejak zaman Belanda. Partai Buruh di dukung oleh serikat buruh yang telah ada pula sejak zaman Belanda. Masyumi didirikan dengan cara melebur organisasi sosial pendidikan keagamaan Nurul Islam, menjadi cabang partai itu. Nurul Islam didirikan oleh beberapa tokoh, termasuk Aidit (ayah dari DN Aidit yang kemudian menjadi Ketua PKI). Dua tokoh Masyumi yang naik ke pentas nasional ialah Ki Agus Djohar dan Mohammad Saad, yang diangkat menjadi anggota Senat Republik Indonesia Serikat, dan kemudian menjadi anggota DPR RI setelah RIS dibubarkan.

Pengaruh PKI tidaklah kuat sampai diselenggarakannya Pemilihan Umum 1955. Dalam Pemilu 1955 pengaruh Masyumi sangat dominan di Belitung. Dari 15 orang anggota DPRD Kabupaten Belitung, Masyumi mendapat 10 kursi, PNI 4 kursi dan Partai Buruh mendapat 1 kursi. PKI tidak mendapat kursi samasekali. Orang Belitung yang orientasi keagamaannya tradisional, ternyata dalam politik mendukung sebuah partai Islam modernis. Gejala menguatnya PKI baru terjadi pada akhir 1960, ketika Masyumi telah dibubarkan oleh Presiden Sukarno. DN Aidit yang berasal dari Belitung dan lahir di Tanjung Pandan, ketika itu telah menjadi tokoh sentral PKI nampak mulai menggiatkan partai itu di Belitung, walau keluarganya yang ada di Belitung sebagian menjadi pendukung Masyumi.

PKI mulai memperkuat basis gerakan buruh, dengan mendirikan SBTI (Serikat Buruh Timah Indonesia) sebagai organisasi satelitnya. Ketimpangan pegawai timah – seperti telah saya jelaskan dengan panjang lebar — membuat organisasi ini menjadi mendapat banyak pengikut. Mereka yang menjadi anggota SBTI ini serta-merta diberhentikan sebagai pegawai perusahaan timah setelah terjadinya Peristiwa Gerakan 30 September 1965. Kebanyakan mereka menjadi anggota serikat buruh ini tanpa mengetahui keterkaitan organisasi itu dengan PKI. Apalagi memahami Komunisme sebagai sebuah ideologi. Pada tahun 1960-an PNI di Belitung juga mulai berorientasi ke kiri, yang kala itu disebut sebagai PNI ASU (Ali-Surachman). Sesudah Peristiwa G 30 S PNI di Belitung sempat dibekukan cukup lama. Sebagian markasnya diduduki KAPPI. Sejak Masyumi dibubarkan, sebagian tokoh-tokohnya memperkuat PSII. Di Belitung Timur, PSII berkembang cukup kuat menandingi PNI. Keadaan ini berubah total setelah Pemerintah berpihak kepada Golkar dalam Pemilu 1971.Golkar mendominasi DPRD. Pegawai perusahaan timah dan pegawai negeri diintimidasi akan dipecat jika tidak memilih Golkar. Sejak saat itu keberadaan partai-partai lain mulai memudar.

Dinamika kehidupan sosial, ekonomi dan politik masyarakat Belitung terus berlangsung, sampai saya meninggalkan Belitung di penghujung tahun 1975. Menjelang saya pergi, perubahan-perubahan mulai terasa. Secara perlahan sikap perusahaan timah juga mulai berubah. Jurang antara pegawai staf dengan pegawai rendahan sedikit demi sedikit dikurangi. Banyak pula kalangan pegawai staf itu yang mulai membuka diri untuk bergaul dengan segala lapisan masyarakat. Pemerintah Daerah juga mulai aktif, sejalan dengan makin tidak menentunya harga timah di pasaran dunia. Zaman terus berganti dan berubah, demikian juga dengan masyarakat Belitung. Apa yang saya tulis di sini hanyalah sebuah sketsa tentang setting sosial masyarakat Belitung ketika saya tinggal di sana. Sketsa ini akan menjadi latar belakang untuk memahami pergulatan kehidupan saya di masa kecil, yang akan saya ceritakan lagi nanti pada Bagian V dari serial tulisan ini. Mungkin tulisan ini terdapat kekurangan dan kelemahan di sana sini. Saya senantiasa untuk membuka diri dari setiap saran, kritik dan komentar untuk menyempurnakannya.

Demikianlah adanya tulisan saya, hamba Allah yang dhaif ini. Hanya Allah jualah yang lebih mengetahui segala persoalan.

Wallahu ‘alam bissawwab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11