KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN III)

Semenjak saya lahir dan bergaul akrab dengan kakek saya Jama Sandon itu, beliau tidak pernah pindah rumah. Rumah beliau – seperti nanti akan saya ceritakan di bagian selanjutnya dari kenang-kenangan ini – terletak di Jalan Kartini No. 56, Kampung Lalang, Manggar. Dari saya kecil sampai sekarang normor rumah itu tidak pernah berubah. Lahan yang ditempati kakek saya itu sebenarnya adalah tanah warisan nenek saya dari orang tuanya yang bernama Kedip. Orang tua beliau yang bernama Kedip itu berasal dari Kampung Sijuk. Ibu beliau yang bernama Denyap, seperti telah saya jelaskan, seorang wanita keturunan Minangkabau dari daerah Payakumbuh. Nenek saya itu berperawakan kecil. Walau sudah tua, beliau selalu berdandan dengan rapi, walau hanya di rumah. Rambutnya selalu disanggul dan dihiasi bunga melati atau bunga kenanga. Masih nampak di wajahnya, kalau nenek saya itu cantik di masa mudanya. Saya sering mendengarkan nenek saya bercerita tentang banyak hal, terutama ketika kecil beliau belajar agama. Beliau sering mengulangi kata-kata gurunya yang penuh hikmat. Nama gurunya itu menurut beliau, Haji Sahal, berasal dari Pulau Bawean di Jawa Timur.

Ketika muda, nenek saya sering merantau ke daerah-daerah lain, sampai ke Singapura dan Malaysia. Nampak sekali beliau itu masih berdarah Minangkabau, sebab orang Belitung asli jarang sekali merantau ke daerah lain. Ceritanya merantau itu lucu-lucu, karena beliau tidak pandai membaca huruf Latin. Di Singapura tahun 1920-an, nenek saya masih mengalami naik gerobak yang ditarik orang Cina berambut panjang dan dikuncir. Penarik gerobak itu berlari melarikan gerobak yang dinaiki dua penumpang. Nenek saya bercerita, di zaman dahulu katanya di Belitung ada jaringan trem yang dibangun oleh orang Belanda. Beliau sering naik trem bersama ibu saya yang masih kecil pergi ke Pasar Lipat Kajang. Ketika saya kecil, saya masih menyaksikan rel-rel bekas trem zaman Belanda itu. Pernah pula saya melihat sebuah rongsokan trem zaman Belanda yang di simpan di bengkel listrik kepunyaan PN Timah. Sayang, trem-trem itu tidak beroperasi lagi di zaman merdeka.

Kaum kerabat nenek saya Hadiah, nampaknya tidak banyak di Belitung. Nama saudara-saudara kandungnya yang masih saya ingat ialah Mustafa, Musa, Sudin dan Ismail. Hanya dua nama yang terakhir ini saja yang saya pernah bertemu. Sudin tinggal di Kampung Lalang bagian bawah yang didepan rumahnya ada pohon kelapa sawit yang tinggi menjulang. Kami menyebut pohon kelapa sawit itu “kabong minyak”. Pekerjaan Sudin adalah membuat sero dan membuat berbagai kerajinan tangan dari rotan, bambu dan resaman. Beliau juga membuat atap rumah dari daun sagu yang banyak tumbuh di belakang rumahnya. Walaupun di waktu kecil saya sering bermain di depan rumahnya, Sudin itu orangnya tak banyak bicara. Beliau sibuk meraut rotan saja ketika kami bermain. Suatu hal yang membuat saya agak heran dengan beliau itu, karena beliau tak pernah nampak menegerjakan sembahyang Jum’at di mesjid. Saya pernah menanyakan hal itu kepada ayah saya. Saya baru mengerti kalau Sudin itu menekuni banyak ilmu ghaib, sehingga banyak orang datang berdukun kepadanya.

Ayah saya mengatakan Sudin itu bersahabat dengan hantu-hantu, karena itu dia tak banyak mengerjakan suruhan agama. Saya memang pernah disuruh nenek saya meminta “jampi” kepada kakaknya itu ketika beliau sakit. Sudin menyuruh saya membawa pulang sebotol air, kunyit yang diberi kapur sirih dan pinang muda dibelah dua, untuk diserahkan kepada nenek saya. Saya melihat Sudin komat-kamit membaca mantra. Saya tidak tahu apa yang dibacanya. Namun nenek saya sembuh dari sakitnya. Apakah nenek saya itu sembuh karena jampi-jampi yang dibacakan Sudin, saya tidak tahu. Nenek saya itu seumur hidup tidak mau berobat ke rumah sakit. Beliau nampak takut dengan ilmu kedoktern modern. Beliau hanya mau minum obat yang diberikan oleh seorang mantri tetangga kami, namanya Mohamad Zain. Orang memanggil beliau itu Pak Bagong. Setahu saya, Sudin, saudara nenek saya itu, tidak mempunyai anak. Beliau mengangkat anak orang lain yang dipeliharanya sejak kecil. Namanya Hamim. Waktu kecil saya sering bermain sepak bola di halaman rumah Sudin bersama anak-anak Hamim. Sudin meninggal sekitar tahun 1965. Saya ingat kami datang ke rumah duka membawa beras untuk melayat.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11