KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN III)

Meskipun Batjo tak pernah datang lagi ke rumah kakek saya, namun sesekali saya melihat isterinya, namanya Yem, datang menjual ikan kepada nenek saya dan nenek saya membelinya. Mungkin Yem tidak tahu suaminya pernah mau ditebas lehernya sama kakek saya, sebab dia berjualan ikan ke rumah kakek saya biasa-biasa saja, seperti tidak ada peristiwa mengerikan pernah terjadi. Ibu Yem itu, namanya Nek Hana. Beliau selalu berjualan cendol di pinggir pantai. Saya sering diberi cendol dan minum gratis di warungnya, kalau saya ada di pantai itu.

Sungguhpun kakek saya berwatak keras, namun beliau sangat baik dengan saudara-saudara dan keponakannya. Kebaikan kakek saya kepada kami cucu-cucunya, sungguh luar biasa. Ayah saya seperti telah saya ceritakan di Bagian II hidup miskin. Kakek sayalah yang banyak membiayai cucu-cucunya, termasuk membeli pakaian ketika menjelang lebaran. Kepada saya, kakek saya selalu memberikan nasehat agar saya menjadi orang baik. Saya ingat ketika saya kelas II SMA kakek saya mengatakan, bahwa suatu ketika saya akan jadi “orang besar”. Beliau menantap wajah saya dalam-dalam. Mungkin ada sedikit kemiripan wajah saya dengan beliau. Tetapi beliau mengatakan watak saya lebih mengikuti watak ayah saya, daripada watak beliau yang rada-rada aneh dan nampak seperti preman itu.

Saya hanya mengatakan kepada kakek saya, bahwa hidup ayah saya sangat miskin. Beliau nampak merenung dan berkata, ayah kamu itu orang terpandang dan disegani di daerah ini, walau hidupnya miskin. Apa gunanya jadi orang kaya, jika diremehkan dan dicemooh. Kakek mengatakan kepada saya agar jangan takut dengan kemiskinan. Beliau mendorong saya untuk pergi merantau, jika saya tamat SMA. Kamu tidak akan pernah jadi orang besar, jika kamu tinggal di Belitung selamanya. Demikian katanya. Nenek saya juga berkata “Kalau tidak berani menyeberang lautan, takkan pernah mendapatkan tanah tepi”. Sampai sekarang, saya terus mengingat apa yang beliau berdua katakan kepada saya.

Ketika saya sudah kuliah di Jakarta dan pulang ke kampung ketika liburan, kakek saya bertanya kepada saya, sekolah apa saya di Jakarta. Saya bilang, saya sekolah di Fakultas Hukum. Kakek saya nampak kaget. Beliau bilang, jadi nanti kamu akan jadi Mester in de Rechten (sarjana hukum). Saya katakan ya, kalau nanti saya sudah tamat. Kakek saya bilang, tidak apa-apa, kamu boleh jadi apa saja, asal jangan jadi polisi, jadi jaksa dan jadi sipir. Ketiga jenis pekerjaan itu, kata kakek saya, tidak bagus, karena selalu “berteman” dengan penjahat. Saya tidak ingin berpanjang kalam menjelaskan ketiga jenis pekerjaan itu kepada kakek saya. Saya tahu, hasilnya akan sia-sia, beliau tidak akan perduli. Kakek saya masih hidup, ketika saya menerima gelar sarjana hukum di tahun 1982. Beliau bertanya apakah saya akan jadi hakim. Saya bilang tidak. Hakim itu “teman” penjahat juga. Kakek saya tertawa.Benar juga, katanya.

Saya ingin menyudahi kisah tentang keluarga kakek dan nenek saya dari pihak ibu sampai di sini. Kisah selanjutnya, akan saya tulis di Bagian IV yang antara lain juga akan mengisahkan pergaulan saya dengan kakek dan nenek saya, Jama Sandon dan Hadiah itu. Ketika saya mulai tua seperti sekarang, saya sering bergurau dengan adik-adik saya. Kita ini, dari garis ayah adalah keturunan bangsawan dan ulama. Namun dari garis ibu, kita ini keturunan jin dan keturunan orang setengah preman. Apa boleh buat, semua itu takdir Allah Ta’ala yang harus kita terima. Ketika akan lahir ke dunia fana ini, kita tidak diberi kesempatan memilih untuk menjadi keturunan siapa. Namun, kita dapat belajar dari generasi sebelumnya. Apa yang baik, marilah kita teruskan. Apa yang buruk, marilah kita tinggalkan. Kita berdo’a ke hadirat Allah Ta’ala, mudah-mudahan kita tetap menjadi orang baik sepanjang hayat..

Wallahu’alam bissawab.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159