KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN III)

Menurut penuturan ibu saya, di masa muda kakek saya gemar bermain drama klasik. Peran yang paling disukainya ialah melakonkan Raja Jin dengan kostum yang nampak menyeramkan. Beliau kadang-kadang juga membaca syair. Syair yang paling disukainya ialah Syair Hari Kiamat, yang sering beliau baca ketika usianya mulai senja. Mungkin karena sudah tua kakek saya mulai menyadari kematian yang suatu saat pasti akan tiba. Syai’r Hari Kiamat memang berisi banyak nasehat, agar manususia tidak terlalu terlena dengan dunia fana. Hidup yang sesungguhnya dan hidup yang kekal adalah kehidupan akhirat. Kakek saya itu bukan tergolong orang yang taat beragama di masa mudanya. Menurut ibu saya, kelakuan kakek saya itu sama saja seperti kakaknya Haji Saad. Mereka tergolong kelompok setengah preman dan tingkah lakunya nampak garang, eksentrik dan sering tanpa kompromi. Namun ketika telah tua, kakek saya mulai sedikit demi sedikit menjalankan perintah agama.

Suatu ketika di tahun 1966, kakek saya ingin menunaikan ibadah haji bersama nenek saya. Kami agak heran, karena kakek saya itu hanya kadang-kadang sembahyang lima waktu dan kadang-kadang tidak. Uang beliau punya. Emas berlian kepunyaan nenek saya cukup banyak pula. Namun di tahun 1960-an itu, calon jemaah haji harus diundi dulu mengingat daya tampung Kapal Arafat yang mengangkut jemaah haji sangat terbatas. Tiga tahun berturut-turut beliau ikut undian, namun selalu gagal. Mungkin karena jengkel — mengingat beliau agak bringasan — beliau tidak mau lagi ikut undian tahun berikutnya. Beliau bilang kepada saya, pegawai yang mengundi calon jemaah itu brengsek semuanya. Uang persediaan untuk pergi haji bersama nenek saya itu, kemudian beliau gunakan untuk berdagang. Tetangga kami, namanya Nek Siti, sampai mengalami stress berat disebabkan selalu gagal dalam undian pergi haji. Suami Nek Siti, namanya Merdin, adalah seorang saudagar asal Punjab, India.

Menurut cerita Taib, adik kandung kakek saya, kakek saya itu di masa mudanya sering terlibat perkelahian. Saya tidak sempat bertanya apa masalahnya beliau terlibat perkelahian itu. Dugaan saya, beliau terlibat perkelahian itu setelah kalah bermain judi. Saya dengar, kakek saya di masa muda memang suka taruhan bermain ceki dan bermain macok. Sebagian teman-temannya bermain judi itu orang Cina. Beberapa di antara orang Cina itu saya kenal, ketika mereka sudah tua. Saya juga pernah mendengar cerita ibu saya bahwa suatu hari kakek saya babak belur dipukuli orang dengan kayu, sehingga kepalanya retak dan dibawa ke rumah sakit Belanda. Kakek saya konon sedang naik sepeda ketika pulang kerja, dan tiba-tiba disebelahnya ada orang yang mengendarai sepeda dengan cepat, dan memukul kepalanya dengan kayu sehingga terjatuh. Ketika jatuh, kepala kakek saya masih terus dipukul dengan kayu tadi hingga retak. Ibu saya mengatakan, peristiwa itu terjadi tahun 1933, ketika ibu saya berusia empat tahun. Beliau menunggui kakek saya yang pingsan dan dirawat dokter Belanda dan kepalanya diberi es balok. Ibu saya menyangka kakek saya akan mati. Rupanya tidak. Kepala kakek saya dijahit oleh dokter Belanda itu dan berbekas sampai beliau tua.

Orang yang memukul kakek saya itu ternyata orang Cina pembunuh bayaran. Kakek saya tidak mengenal orang itu. Tetapi dia salah sasaran, karena target yang harus dibunuh rupanya bukan kakek saya. Pembunuh bayaran itu ditangkap. Kakek saya dijadikan saksi korban di sidang Landrad (Pengadilan Negeri zaman Belanda) di Tanjung Pandan. Ibu saya, walau berusia empat tahun, masih ingat sidang di Landrad itu. Pembunuh bayaran itu dihukum penjara oleh hakim orang Belanda. Ibu saya mengatakan mereka hadir di pengadilan itu yang jaraknya sekitar 90 km dari Manggar, naik mobil polisi Belanda. Tetapi polisinya orang Jawa. Sidangnya hanya satu kali, palu langsung diketok dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah. Pembunuh bayaran itu, kata ibu saya “masuk rumah tutupan”. Ibu saya selalu menyebut penjara dengan istilah itu.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11