KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN III)

Sekolah Raja itu menggunakan Bahasa Melayu menggunakan huruf Arab dan huruf Latin. Saya masih menyaksikan tulisan tangan kakek saya sangatlah bagus dan rapi. Kebiasaan seperti itu diperolehnya di Sekolah Raja. Konon gurunya akan marah besar jika murid-murid menulis dengan jelek. Setelah menamatkan sekolah raja itu, kakek saya masih melanjutkan pendidikan ke sekolah tehnik. Beliau belajar mengenai permesinan, sehingga di kampung beliau tersohor sebagai ahli bubut yang pakar membuat sukucadang berbagai jenis mesin. Seperti saya ceritakan di Bagian I, kakaknya yang bernama Saad sempat menjadi marinir Belanda, walau akhirnya berubah profesi jadi nakhoda. Karena kepiawaiannya membubut itu, kakek saya sering ikut orang Belanda bekerja berpindah-pindah dari satu daerah ke daerah lain. Beliau pergi bekerja sambil merantau dengan temannya yang bernama Sidik, ayah dari Alwi, pemilik rumah besar di Numpang Empat. Alwi dikenal sebagai orang kaya di Manggar zaman dahulu.

Kakek saya bercerita mula-mula merantau ke Betawi, mungkin sekitar tahun 1905. Beliau tinggal di Meester Cornelijs, katanya kepada saya. Belakangan saya baru tahu, kalau Meester Cornelijs itu adalah daerah Jatinegara sekarang ini. Beliau juga pernah menempati rumah yang agak besar ukurannya di dekat Stasiun Manggarai. Rumah itu adalah rumah dinas Jawatan Kereta Api Belanda. Kakek saya rupanya diajak ke Betawi untuk memasang peralatan mesin kereta api di Stasiun Jatinegara dan Manggarai. Beliau juga ikut memasang derek pintu air Jembatan Manggarai sekitar tahun 1916. Ketika saya SMP beliau menggambar pintu air Manggarai itu, yang menurut beliau terdiri dari atas tiga bagian, yakni aliran sungai, jalan mobil dan orang serta jalan kereta api diatasnya. Jauh di belakang hari ketika saya telah pindah ke Jakarta, saya melihat jembatan Manggarai itu. Rupanya kakek saya tidak ngawur, jembatan Manggarai yang saya saksikan itu persis sama dengan yang beliau gambar. Pekerjaan memasang mesin dan membubut berbagai peralatan kereta api itu dilakukannya dari Jakarta, Bandung, Semarang, Puwokerto, Surabaya dan Malang, dan juga kota-kota lain yang saya sudah tidak ingat lagi. Cerita beliau memasang rel dan membangun stasiun kereta api terlalu panjang dan detil.

Jama Sandon juga bercerita bahwa beberapa tahun beliau tinggal di Bandung sesudah tahun 1920. Tugas beliau di sana adalah memasang peralatan mesin pabrik kina, obat penyembuh penyakit malaria. Karena kepiawaiannya membubut dengan mesin-mesin modern itu, suatu ketika kakek saya diajak orang Belanda untuk menjadi instruktur — beliau menyebutnya menjadi “mandor”– di Technische Hoogeshcool guna mengajari mahasiswa praktik kerja. Baru belakangan saya tahu bahwa sekolah yang disebut kakek saya itu adalah Institut Teknologi Bandung sekarang ini. Entah apa sebabnya pada pertengahan tahun 1920an itu, kakek saya kembali lagi ke Belitung. Orang Belanda nampaknya membutuhkan tenaganya untuk bekerja di Bengkel Bubut NV GMB, untuk membuat berbagai suku cadang mesin dan kapal keruk untuk menambang timah. Menurut ibu saya, kakek saya pernah berencana untuk pindah ke Kuching di Serawak. Ada orang Inggris yang menawarkan beliau kerja di sana. Tetapi beliau akhirnya tidak jadi pindah ke Serawak itu, karena ada isyu sebentar lagi akan ada perang besar. Orang Jepang akan menyerang Hindia Belanda dan Malaya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11