KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN III)

Kakek saya yang hidup santai di zaman Belanda, mulai panik ketika tentara Jepang mendarat di tanah air. Sebagaimana orang-orang lain, beliau, nenek saya dan ibu saya yang baru berumur dua belas tahun masuk hutan dan membuka ladang. Kakek saya dan keluarga berladang di hutan daerah Gantung, tempat beliau berasal. Namun tidak lama beliau berladang, tentara Jepang datang mencarinya. Mula-mula beliau mengira akan ditangkap, tetapi ternyata dipanggil untuk membuka kembali bengkel bubut yang sempat tutup karena ditinggalkan orang Belanda. Kakek saya rupanya harus bekerja membuat berbagai suku cadang untuk keperluan militer, termasuk membuat kerangka pesawat terbang yang ukurannya kecil. Kerangka itu dibuat dari bahan alumunium.

Kakek saya tidak tahu akan diapakan kerangka pesawat kecil itu. Karena begitu selesai, kerangka itu di bawa tentara Jepang ke Singapura. Beliau hanya membuatnya saja berdasarkan gambar yang diberikan teknisi militer Jepang. Sungguhpun beliau bekerja di bawah perintah tentara Jepang, beliau mengatakan kepada saya orang Jepang itu sebenarnya sangat bodoh. Saya agak heran mendengarnya. Kebodohan orang Jepang itu antara lain, menurut beliau, ketidaktahuannya bahwa waktu di bumi ini berbeda-beda. Meskipun mereka berada di Asia Tenggara, namun waktu yang mereka pakai adalah waktu Tokyo. Kakek saya sempat marah karena harus masuk bengkel pukul lima pagi, ketika hari masih gelap. Jadi beliau harus mengayuh sepeda pukul empat pagi dari rumahnya. Tetapi orang Jepang tidak perduli dengan protes beliau. Mereka bilang di Tokyo sudah pukul tujuh. Sudah bekerja setengah mati kata beliau, kadang-kadang tidak dibayar sama orang Jepang. Kejengkelan kakek saya kepada orang Jepang, berlangsung terus sampai beliau tua. Orang Jepang itu, kata kakek saya, hanya membuat orang jadi sengsara saja. Mereka brengsek semuanya. Belanda, kata kakek saya, lebih bagus.

Kemarahan kakek saya makin bertambah, karena suatu hari beliau dan beberapa temannya ditangkap dan ditahan militer Jepang. Tentu saja beliau marah karena apa yang diminta orang Jepang untuk dikerjakan, semuanya telah beliau penuhi. Beberapa temannya yang ditangkap itu ternyata tidak pernah kembali. Mereka menduga satu demi satu mereka ditembak karena khawatir dengan keahlian mereka membuat berbagai peralatan militer. Kakek saya tinggal berdua dengan temannya yang namanya Unus. Istri Unus itu orang Belanda. Beliau ini tinggal di depan rumah kakek saya di Kampung Lalang. Namun anehnya, tiba-tiba mereka berdua dilepaskan. Tentara Jepang bilang, perang sudah selesai, mereka menyerah sama Amerika. Kakek saya dan Unus pun pulang ke rumah. Di zaman NICA (Netherlands Indisce Civil Administration), kakek saya kembali bekerja di Bengkel Bubut Lipat Kajang seperti semula. Kakek saya itu selama hidupnya tidak perduli dengan politik. Beliau hanya bekerja dan berpikir sebagai ahli teknik saja.

Sebab itu, kakek saya Jama Sandon, samasekali tidak mau ikut dalam pergerakan. Beliau bahkan tidak pernah mau menjadi anggota serikat buruh pertambangan timah. Namun, kakek saya itu sangat anti komunis. Beliau mengatakan orang Komunis itu orang gila. Lambang Palu Arit itu menurut beliau adalah lambang tukang bunuh orang. Mula-mula leher orang diarit dan kemudian ditukul (dipalu) dengan palunya. Ketika saya muda, saya menjadi anggota Pemuda Muslimin. Kakek saya bertanya, organisasi apa itu. Saya bilang Pemuda Muslimin itu berada di bawah PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia). Kakek saya bilang apa itu PSII. Ketika saya jelaskan beliau tidak mau menerima. Pokoknya kalau partai ada “I” diujungnya, kata beliau, semua itu PKI. Tentu saja saya katakan bahwa PSII itu bukan PKI, tetapi kakek saya tidak perduli. Waktu Pemilu tahun 1971, kakek saya bertanya kepada ibu saya, akan pilih partai mana. Ibu saya bilang pilih Parmusi. Kakek saya sekali lagi bertanya, apa Parmusi itu PKI juga. Ibu saya bilang, PKI sudah lama bubar. Parmusi itu pengganti Masyumi. Maka kakek saya pilih Parmusi. Kalau Masyumi, kakek saya tahu. Sebab dalam Pemilu tahun 1955, ayah dan ibu saya berkampanye untuk Masyumi. Kakek saya hanya tahu Masyumi itu anti PKI. Selebihnya beliau tak mengerti apa-apa.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air,

Hari ini, 17 Agustus 2026, tepat 81 tahun bangsa Indonesia memperingati Hari Kemerdekaannya, dengan tema “Indonesia Berdaulat Adil dan Makmur”.

81 tahun bukanlah usia yang singkat. Kemerdekaan ini diraih oleh para pejuang dengan darah dan air mata, melalui perjuangan, perundingan, dan diplomasi di dunia internasional, hingga memperoleh pengakuan seluruh dunia pada 27 Desember 1949.

Generasi pertama pendiri bangsa telah berpulang ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Mari kita doakan semoga arwah mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa, diampuni segala kesalahannya, dan ditempatkan di Jannatun Na’im. 🤲

Perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan telah usai. Tugas selanjutnya adalah mengisi kemerdekaan: membangun bangsa agar meraih kemajuan, menghapuskan kemiskinan, keterbelakangan, dan ketertinggalan. Generasi sekarang dan generasi akan datang memikul tugas dan tanggung jawab yang berat demi mencapai Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur tersebut.

Kepada generasi penerus bangsa, berjuanglah dengan sepenuh hati—menegakkan kedaulatan bangsa, membangun ekonomi dan sosial, agar kita berkembang menjadi bangsa yang maju, memiliki ketajaman ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kepekaan hati nurani. Bangsa yang tidak saja sejahtera secara sosial, tetapi juga makmur secara ekonomi, bersatu padu dari Sabang sampai Merauke tanpa perpecahan apa pun.

Jangan sedikit pun kita lengah dari setiap ancaman dan tantangan. Kita harus menjadikan Indonesia bangsa dan negara yang mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain di muka bumi ini. 💪

Dirgahayu Republik Indonesia! Merdeka! 🇮🇩

#hut81ri #indonesiaberdaulatadildanmakmur #merdeka #YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas

...

1001 27
Setelah kurang lebih dua tahun menghabiskan waktu di sini, Gedung Menara Sentra Mulia, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, tiba saatnya untuk melangkah ke babak baru.

Mulai hari ini, kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan resmi pindah ke Gedung Trinity Tower, Lantai 36, Jl. H.R. Rasuna Said Blok C22 (persis di depan Kedubes Malaysia).

Semoga, di tempat yang baru ini, kami dapat bekerja dengan lebih fokus, optimal, dan amanah dalam melayani masyarakat serta menjalankan tugas-tugas yang dibebankan oleh negara.

Mohon doa dan dukungan selalu dari rekan-rekan sekalian.

#YusrilIhzaMahendra #kantor #profyim #kemenkokumhamimipas #bekerja

...

8481 176
Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

1011 309
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

2628 137
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

686 31
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1525 159