KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN III)

Ketika bayi Muna sudah di dalam rumah, hujan badai bercampur petir masih berlanjut sampai tujuh hari tujuh malam lamanya. Atas nasehat seorang yang memahami seluk-beluk dunia orang halus di pinggir hutan belantara itu, bayi itu harus ditidurkan di atas dulang tembaga dan diberi kelambu tujuh lapis. Semua ini dilakukan untuk menjaga keselamatan Muna agar tidak direbut kembali oleh orang tua asalnya orang Bunian penghuni rimba raya. Tentu berbagai jampi dan berbagai peralatan yang berkaitan dengan dunia mistik disediakan untuk berjaga-jaga, kalau-kalau orang Bunian datang mengamuk. Namun akhirnya semua berlalu dengan selamat. Mungkin berkat jampi-jampi itu, orang Bunian, makhluk halus sebangsa jin itu telah merelakan anak mereka menjelma jadi manusia. Konon Muna mempunyai seorang saudara laki-laki, yang juga menjelma menjadi manusia, namanya Diker (mungkin dari asal kata Dzikir). Saya tidak mendapat banyak informasi, siapa yang mengambil Diker menjadi anak manusia. Kisah selanjutnya tentang Diker tak banyak diketahui masyarakat Gantung. Kisah tentang Muna, kini menjadi semacam legenda dan cerita rakyat di daerah itu.

Muna tumbuh menjadi gadis yang cantik, demikian pula saudaranya Diker. Orang-orang di kampung dan di hutan, konon seringkali bertemu serombongan orang Bunian sedang menyanyi sambil bergantungan di akar-akar yang menjuntai dari pepohonan yang tinggi. Sambil berayun-ayun rombongan jin itu menyanyikan lagu yang menyanjung Muna, sebagai putri sebangsa mereka yang telah menjelma menjadi gadis manusia yang cantik. Mereka juga menyanjung Diker sebagai pemuda tampan, yang asalnya anak jin tetapi telah menjadi manusia. Nyanyian rombongan jin itu rupanya tidak hanya di dalam hutan. Para nelayan yang mendayung perahu di sungai Lenggang, rupanya juga mendengar nyanyian yang sama dari serombongan jin yang bermarkas di terowongan alam di sebuah pulau kecil di tengah sungai. Belakangan pulau kecil itu dijadikan orang Belanda sebagai fondasi untuk menghubungkan dua jembatan yang mengubungkan Manggar dengan daerah-daerah di seberang sungai. Di atas pulau untuk menggantungkan dua jembatan itu dibangun pula rumah besar yang dihuni oleh Tuan van der Hook, Tuan Kongsi Belanda untuk wilayah Gantung. Konon dari pulau itulah lahir nama Gantung, untuk menyebut kota baru yang berdiri di seberang rumah Tuan van der Hook itu.

Mengingat Muna adalah putri jin dan ditemukan di ruas bambu, maka seluruh keluarga kakek saya tidak pernah mau makan rebung, yakni bambu yang masih muda yang sering digulai dengan santan kelapa. Saya masih mendengar perintah kakek saya, Jama Sandon, agar saya dan kakak-kakak saya tidak boleh memakan rebung. Tentu saja kami takut dengan beliau. Keluarga kami juga tidak boleh membakar bambu. Memakan rebung dan menghirup asap bambu akan memberi peluang kepada para jin untuk mengambil kami kembali. Risikonya, bisa-bisa keluarga kami tidak menjadi manusia lagi dan kembali ke asal menjadi keluarga jin. Saya baru berani memakan rebung atas izin ibu saya setelah kakek saya meninggal. Alhamdulillah, sampai sekarang saya tetap jadi manusia, tidak kembali menjadi jin, setelah makan rebung itu. Ayah saya, tidak percaya dengan kisah Muna putri jin itu. Hanya demi menghormati mertua, beliau tak makan rebung dan membakar pohon bambu seperti ibu saya. Seperti saya tuliskan di Bagian I, ayah saya itu selalu berpikir rasional. Paham keagamaannya tergolong kaum modernis yang tidak percaya kepada takhayul dan khurafat. Menurut hipotesis beliau, mungkin saja ada keluarga yang meletakkan bayi di ruas bambu itu. Orang itu tahu kalau kedua suami istri yang tinggal di pinggir hutan itu telah lama mendambakan seorang anak. Tidak mungkin anak jin jadi manusia, demikian kata beliau. Saya sendiri sampai sekarang, belum sepenuhnya dapat memahami riwayat Muna, tuan putri jin yang menjadi ibu kakek saya itu. Ilmu saya, belum sampai ke tingkat itu. Jadi saya, antara percaya dan tidak percaya saja, tanpa perlu bersikap a-priori.

Entah bagaimana ceritanya, setelah dewasa Muna sang putri jin itu menikah dengan Musa, perantau misterius dari Persia itu. Dari perkawinan itu lahirlah kakek saya Jama Sandon sekitar tahun 1884. Saudara-saudaranya yang lain bernama Saad, Taib, Mela, dan Sakyot. Seluruh anggota keluarga ini awalnya menetap di pinggir hutan di daerah Gantung, tetapi ketika telah dewasa anak-anaknya berpindah juga ke tempat lain. Ketika kakek saya masih kecil, beliau ingin sekali bersekolah. Namun di Gantung, pada akhir abad ke 19, belum ada satupun sekolah. Kakek saya dan kakaknya Saad, terpaksa bersekolah di Tanjung Pandan. Jarak dari Gantung ke Tanjung Pandan mungkin sekitar 140 km, setelah ada jalan yang dibuat oleh Belanda. Di zaman kakek saya bersekolah itu belum ada jalan raya. Mereka pergi ke Tanjung Pandan berjalan kaki melewati hutan selama sehari semalam. Jika malam tiba, mereka beristirahat di Bukit Genting Apit, yang dipercaya masyarakat banyak hantu, limpai (sebangsa binatang siluman) dan sebayak (hantu yang bisa berubah jadi manusia dan berkelakuan aneh). Merekapun bersekolah pada sebuah sekolah yang namanya Sekolah Raja atau disebut juga Sekolah Melayu. Kalau liburan tiba, mereka berjalan melintasi hutan lagi untuk pulang ke rumah orang tuanya di Gantung.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11