KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN III)

IMG_0005

Sambil bekerja kakek saya juga mengajar di Sekolah Teknik atau Ambach School yang dibuka Belanda tahun 1928 (lihat gambar bagian depan Gedung Ambach School). Letak sekolah itu tidak jauh di belakang rumah kami, dan masih ada sampai sekarang. Beliau bekerja di bengkel bubut itu sampai tua sampai pensiun di awal tahun 1960. Seingat saya, meskipun sudah pensiun, beliau masih terus bekerja di tempat itu. Kepiawaiannya membubut, mungkin belum tergantikan orang lain. Menurut nenek saya, gaji kakek saya di bengkel bubut di zaman Belanda itu 75 gulden setiap bulan, ditambah dengan beras sepikul dan segala macam keperluan makan-minum. Di zaman itu, keluarga biasa cukup makan dengan satu ketip (sepuluh sen) satu hari. Jadi, dilihat dari rata-rata orang di kampung, kakek saya itu sudah tergolong orang berada.

Meskipun sudah kembali ke Belitung, sekitar tahun 1926 kakek saya beserta nenek saya Hadiah sempat ditugaskan di Kampung Siabu, dekat kota Bangkinang, Provinsi Riau sekarang ini. Di sana lagi-lagi kakek saya bertugas memasang mesin-mesin, karena Belanda akan membuka tambang timah yang baru. Nenek saya tentu bahagia tinggal di Siabu, karena di Bangkinang ada sanak familinya yang berasal dari daerah Payakumbuh di Sumatera Barat sekarang ini. Ibu dari nenek saya, namanya Denyap, berasal dari Minangkabau dan menetap di Belitung. Karena itu, kalau ada orang Minangkabau datang ke Belitung, mereka selalu mencari nenek saya itu. Sebagaimana telah saya jelaskan di awal tulisan bagian kedua, masyarakat Minangkabau menganut sistem kekeluargaan matrilineal. Jadi saya, menurut garis matrilinealdari ibu dan nenek, saya adalah orang Minangkabau. Banyak orang yang bertanya tentang hal ini, khususnya ketika saya diangkat menjadi datuk oleh sanak-keluarga Minangkabau. Sebutan Datuk Maharajo Palinduang itu, bukanlah pemberian, melainkan datuk pusako, yang diangkat berdasarkan pertalian darah. Meskipun ada darah Minangkabau, namun secara kultural saya merasa lebih dekat dengan budaya dan adat istiadat Melayu.

Saya kembali ke kisah tentang kakek saya. Di masa muda kakek saya itu gemar sekali bermain sepak bola. Beliau selalu menjadi kapten kesebelasan, yang pemainnya juga kebanyakan orang Belanda. Beliau bangga sekali menunjukkan sebuah medali, yang katanya diperoleh di Betawi dalam kompetisi sepak bola Hindia Belanda, entah tahun berapa. Foto kakek saya berseragam sepak bola masih disimpan ibu saya di Belitung. Foto itu mungkin diambil sebelum tahun 1920. Kakek saya mengatakan, beliau bermain bola itu menggunakan sejenis ilmu gaib. Kakinya digosok dengan minyak yang diberi jampi-jampi. Setelah itu kakinya ditendang-tendangkan ke pohon pinang. Dengan jampi-jampi itu tendangan beliau cukup handal. Sebagai kapten kesebelasan beliau tentu sering mencetak gol.

Suatu hari beliau bercerita kepada saya, beliau menendangkan bola itu dari tengah lapangan dan langsung menuju gawang, tanpa keeper dapat menangkap bola itu, dan gol. Benar tidaknya wallahu’alam. Hobi kakek saya bermain sepak bola itu, dialihkan pada kesukaannya menonton pertandingan sepak bola, ketika beliau berhenti sebagai pemain. Setiap ada pertandingan sepak bola di Padang Uni di kota Manggar, kakek saya selalu datang menonton. Bahkan ketika usianya sudah di atas 90 tahun, beliau masih nongkrong di depan televisi nonton sepak bola. Sebelum itu beliau hanya mendengar siaran radio yang meliput pertandingan sepak bola di Jakarta. Suatu hari beliau bilang kepada saya minta dibelikan televisi berwarna. Televisi milik beliau, berwarna hitam putih menyebabkan beliau susah membedakan kedua kesebelasan yang sedang bertanding. Benar juga. Karena usia beliau sudah sangat tua dan menonton sampai larut malam, tidak jarang beliau tertidur ketika menonton sepak bola di televisi. Rokoknya yang khas, yakni gulungan tembakau shag yang beliau sebut tembakau warning, sudah padam dimulutnya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11