KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN III)

Ismail, saudara nenek saya yang saya yang paling bungsu tinggal tidak seberapa jauh dari rumah Sudin. Rumahnya terbuat dari kulit kayu di dekat kebun nipah. Saya tidak ingat apa pekerjaan Ismail itu. Kehidupan beliau nampak sangat miskin. Dua anaknya saya kenal bernama Wahid dan Hanan. Hanan ini sering sakit-sakitan, nampaknya menderita asma. Isteri Ismail itu orang Bangka. Saya ingat logat bicaranya yang terdengar aneh di telinga saya. Bahasa Belitung dengan bahasa Bangka memang berbeda, walau kedua pulau itu berdekatan. Beliau sering mampir ke rumah nenek saya sehabis membawa Hanan pergi ke rumah sakit. Ismail meninggal ketika saya masih kecil sekali. Mungkin saya baru berumur lima tahun. Saya ingat ketika Ismail meninggal, jenazahnya dimakamkan di pekuburan Kampung Lalang, di dekat rumah nenek saya.Saudara-saudara nenek saya yang lain, tidak ada yang saya kenal. Mustafa dan Musa sudah meninggal di zaman Belanda. Satu-satunya anak Musa yang saya kenal, namanya Gudud. Dia bekerja menjadi Satpam. Saya mendengar, sebagian sanak-saudara nekek saya ada di Kampung Aik Selumar di dekat Sijuk. Namun saya belum pernah berjumpa dengan mereka.

Sifat nenek saya nampak berbeda jauh dengan kakek saya. Nenek saya itu sungguh sabar, sangat ramah dan tutur katanya perlahan dan selalu memberikan nasehat. Beliau nampak sebagai orang tua yang bijaksana, walau seumur hidupnya nenek saya itu tidak pernah bersekolah formal. Beliau membaca dan menulis huruf Arab. Beliau itu termasuk orang yang murah hati, karena tidak pernah henti-hentinya bersedekah membantu orang lain. Beliau mengatakan rejeki itu datang dari Tuhan dan Tuhan itu Maha Kaya. Makin banyak rejeki yang dibagi-bagikan kepada orang lain, maka akan makin banyak pula rejeki yang datang. Kami cucu-cucunya selalu diberi uang oleh beliau. Nenek juga selalu menasehati kami agar sabar saja, karena kakek kami Jama Sandon, orangnya agak bringasan. Namun kakek, kata nenek saya, sesungguhnya adalah orang yang baik hati. Saya kira nenek saya benar. Kakek saya itu pekerja keras dan wataknyapun keras pula. Beliaupun juga sering membantu orang lain yang susah, walau tidak sebanyak nenek saya.

Betapa kerasnya watak kakek saya itu dapat saya critakan sebagai berikut. Pernah suatu ketika saya menyaksikan ada seorang nelayan namanya Batjo, datang memesan pancing ikan tenggiri kepada kakek saya dalam jumlah yang besar. Kakek saya dengan senang hati membuatkan pancing itu. Beberapa hari kemudian Batjo datang ingin mengambil pesanannya. Mungkin pesanannya itu tidak sesuai dengan apa yang dia inginkan. Batjo marah dan kakek saya pun marah. Mereka adu mulut. Tiba-tiba Batjo mencabut sebilah pisau dari pinggangnya. Kakek saya yang sedang duduk, dengan sigap menarik parang panjang di bawah meja tempat beliau mengikir pancing itu. Maka dengan cepat parang itu ditebaskan ke leher Batjo. Untung Batjo cepat merunduk. Kalau tidak, saya tidak dapat membayangkan apa yang akan terjadi. Saya tahu parang panjang yang sangat tajam itu buatan kakek saya sendiri. Batjo kemudian lari tunggang langgang. Saya yang masih kecil dan menyaksikan peristiwa kakek saya menebas leher Batjo itu, sungguh ketakutan luar biasa. Dalam hati saya hanya mengatakan, ganas benar kakek saya itu. Kakak saya yang perempuan pernah mengatakan bahwa kakek kami itu “orangnya sadis”. Saya hanya tertawa saja. Saya hanya bilang, tidak heran karena beliau itu keturunan jin. Tapi kakak saya bilang, kalau begitu kita juga keturunan jin.

Sejak kejadian itu Batjo tidak berani lagi datang ke rumah kakek saya. Di kalangan nelayan Bugis, Batjo memang dikenal sebagai jagoan. Rambutnya gondrong dan sorot matanya tajam. Ketika kecil kira-kira umur enam tahun, saya pernah melihat Batjo berkelahi dengan nelayan lain asal Bawean, namanya Meka. Mereka berkelahi di tepi laut sehabis mereka pergi memancing. Tindak ada yang berani melerai. Untung datang Daeng Semaong, Lurah Kampung Lalang, yang sangat disegani semua orang Bugis di kampung kami. Saya mendengar Daeng Semaong memarahi Batjo. Tetapi saya tidak mengerti apa yang dikatakannya, sebab Daeng Semaong menggunakan bahasa Bugis. Hanya empat kata yang diucapkan Daeng Semaong yang saya mengerti, katanya “bikin malu orang Bugis”.Batjo duduk bersimpuh di atas pasir laut seperti pesakitan dimarahi Daeng Semaon. Kalau saya membayangkan wajah Daeng Semaong itu, hati saya terasa lucu. Beliau itu perawakannya tinggi besar. Beliau selalu memakai stelen baju dan celana warna putih dan memakai topi putih model topi Kontroluer Belanda.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11