KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN V)

Suatu hal yang agak aneh, siaran Radio Malaysia yang menggunakan Bahasa Melayu dari Kuala Lumpur dan Serawak terdengar lebih jelas. Namun di zaman itu, rakyat tidak sembarangan boleh menyetel Radio Malaysia. Hubungan kita dengan negara tetangga itu dari hari ke hari makin memburuk. Ketika tahun 1963, Presiden Sukarno mengumumkan konfrontasi, maka mendengar siaran radio Malaysia dilarang aparat keamanan. Rakyat hanya disuruh mendengar pidato Presiden Sukarno dan Menlu Subandrio yang berapi-api melalui RRI. Isinya tentang Nasakom, Jarek, Tavip, Ganyang Malaysia dan entah apa lagi. Pidato-pidato itu hanya memusingkan kepala. Kami anak-anak tidak tertarik mendengarnya. Ayah saya, mantan aktivis Masyumi, juga nampak tak begitu senang mendengar pidato Sukarno. Isinya propaganda saja, kata beliau. Beliau nampak kesal, setelah tokoh-tokoh Masyumi, Mohammad Natsir, Sjafruddin Prawiranegara dan Burhanuddin Harahap ditangkap Sukarno dan dijebloskan ke dalam penjara. Natsir dan Sjafruddin pernah datang ke Belitung menjelang Pemilu 1955. Ayah saya menjadi panitia menyambut mereka. Pidato Natsir di Gedung Nasional Tanjung Pandan, sangat berkesan dalam pikiran ayah saya. Sjafruddin malah datang ke Manggar. Ibu saya menyediakan makanan untuk menjamunya. Waktu itu, ibu saya menjadi Ketua Muslimat Masyumi tingkat kecamatan.

Keberadaan radio di kampung kami benar-benar dirasakan kalau orang kampung ingin mendengar pertandingan badminton. Mereka pendukung fanatik regu Thomas Cup Indonesia. Semua mendukung Ferry Sounoville dan Unang, dua jagoan bulutangkis Indonesia di zaman itu. Tetangga-tetangga datang ke rumah kami ingin mendengar radio yang suaranya sayup-sayup sampai itu. Begitu juga rumah tetangga lain yang memiliki radio. Suatu hari saya mendengar Ferry Sonoville berhasil mengalahkan lawannya, mungkin dari Swedia. Namanya saya sudah lupa. Namun pada set pertama Ferry kalah. Keesokan harinya, ketika saya duduk-duduk di pantai, adik kakek saya, Pak Yakub, bertanya kepada saya, apakah Ferry Sounoville menang dalam pertandingan semalam. Kakek saya itu seorang guru SD merangkap tengkulak ikan, sehingga tiap hari ada di pantai menunggu nelayan pulang melaut. Saya katakan, Ferry menang, walau kalah si set pertama.

Saya tanya apa Kik Kub – demikian saya memanggil Pak Yakub — tidak mendengar radio tadi malam. Beliau bilang mendengar, tapi terhenti setelah satu set tatkala Ferry kalah. Saya agak heran mendengarnya. Siaran radio, kata Pak Yakub, berhenti gara-gara Kik Bulu – panggilan orang kampung kami yang bernama Arsyad — emosi ketika Ferry kalah. Saking kesalnya, loudspeaker radio yang terbuat dari papan tripleks itu ditegam (dipukul menggunakan lengan tangan) oleh Kik Bulu hingga tegerabai (rusak berantakan). Akibatnya radio listrik mereka tak berfungsi lagi. Pak Yakub nampak jengkel dengan kelakuan temannya, Kik Bulu, yang emosional itu. Akibatnya semua pendengar radio bubar pulang ke rumah masing-masing. Namun beliau nampak gembira setelah saya ceritakan Ferry Sounoville menang. Kik Kub mengatakan akan mendengar siaran radio lagi nanti malam di rumah tetangga yang lain, ketika pertandingan Thomas Cup akan dilanjutkan. Kik Bulu memang brengsek, katanya kesal. Gara-gara dia, tetangga tidak dapat mendengar siaran Thomas Cup.

Selain radio dan mesin jahit itu, ayah saya memiliki sebuah sepeda, yangtelah ada sejak kami tinggal di Tanjung Pandan. Sepeda itu setiap hari dipergunakan ayah saya pergi bekerja,berceramah, membonceng ibu saya ke pasar, sampai mengangkut air dan membawa kayu bakar yang kami ambil dari hutan. Semua anak-anak, berjalan kaki saja ke mana-mana. Ketika kami pindah ke Kampung Sekip itu, dua kakak saya, Yusmin dan Yusfi, sudah masuk SMP. Sekolah mereka di dekat Kantot Polisi – kami menyebut kawasan itu Tangsi – yang berjarak kira-kira 3 km dari rumah kami. Mereka pergi ke sekolah berjalan kaki. Karena itu pagi-pagi sekali mereka telah meninggalkan rumah dan pulang ketika telah sore. Kakak saya yang paling tua, Yuslim, pada tahun 1963 melanjutkan pendidikan ke PGA 6 Tahun di Palembang. Anak-anak yang lain masih SD. Saya, Yusron, dan Yuslaini, ketika kami pindah ke Kampung Sekip tahun 1961, belum sekolah.

Dengan satu anak bersekolah di Palembang, dua masuk SMP dan dua masih SD, maka beban keluarga saya terasa sungguh sangat berat. Keadaan ekonomi pada tahun 1961 terasa makin sulit. Ayah saya tidak punya pekerjaan tambahan, selain menjadi pegawai negeri walau jabatannya Kepala KUA. Kantor KUA yang dikepalai ayah saya itu terletak di samping Masjid Kampung Lalang. Kantor itu tidak nampak sebagai kantor pemerintah. Bangunannya mirip rumah sederhana terbuat dari kayu dan beratap seng. Pegawai di kantor itu hanya tiga orang. Ayah saya sendiri sebagai Kepala KUA, Tahir sebagai sekretaris dan Saleh sebagai petugas administrasi merangkap opas pengantar surat di kantor itu. Pekerjaan Kepala KUA itu, nampak sebagai pekerjaan setengah formal, setengah informal.

Formal, karena kantor itu adalah unit birokrasi paling bawah dari Departemen Agama RI yang langsung berurusan dengan masyarakat. Informal, karena jabatan Kepala KUA itu adalah setingkat di atas penghulu. Jadi jabatan itu semacam tokoh masyarakat saja, yang sehari-hari menangani urusan keagamaan, mulai anak lahir, urusan perkawinan sampai menyelenggarakan pemakaman orang yang meninggal. Selain mengurusi Kantor Urusan Agama, ayah saya sibuk berdakwah, membaca khutbah di setiap Jum’at dan menerima tamu orang-orang yang datang meminta nasehat, bimbingan dan petunjuk. Dengan kesibukan sepanjang hari, bahkan hingga larut malam seperti itu, ayah saya tidak banyak waktu untuk mengurusi keluarga. Kadang-kadang beliau mendapat uang tambahan, kalau ada pasangan yang menikah memberikan uang sekedarnya. Namun kegiatan memberi ceramah, kegiatan itu sukarela saja. Orang sudah mau mendengar pengajian saja, bagi beliau sudah sangat bagus.

Ayah saya tidak pernah lagi aktif dalam gerakan politik setelah kami pindah ke Manggar. Partai Masyumi yang beliau menjadi pengurusnya di tingkat cabang, telah dibubarkan Presiden Sukarno pada akhir tahun 1960. Sejak itu, ayah saya tidak pernah mau menjadi anggota partai politik manapun juga. Sekali Masyumi tetap Masyumi, katanya kepada kami suatu ketika. Teman-temannya yang lain, Pak Abubakar Madjid, Salman, Talib Sjarief dan paman saya Arba’ie menggiatkan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) setelah Masyumi bubar. Ayah saya tidak mau menjadi anggota PSII. Beliau hanya ingin berdakwah saja. Paman saya yang lain, Adam yang sehari-hari menjadi penghulu, malah menjadi aktivis PNI melalui Djami’atul Muslimin Indonesia (Djamus). Beliau pengagum berat Sukarno, beda dengan ayah saya yang nampak kurang suka kepada Sukarno. Pada tahun 1960an itu, ayah saya berpendangan bahwa Sukarno sudah dipengaruhi PKI. Negara kita, kata beliau, makin bergerak ke kiri.

Sungguhpun tidak terlibat langsung dalam gerakan politik, ayah saya tetap mengikui perkembangan politik dengan intensif. Beliau mengingatkan tetangga terhadap bahaya Komunis dan menasehati agar mereka jangan menjadi anggota PKI atau organisasi satelitnya. Saya masih ingat, kekhawatiran ayah saya terhadap gerekan Komunis itu, ketika diselenggarakan peringatarn Hari Buruh di tahun 1963. Ada pawai sangat panjang dari kaum buruh yang tidak henti-hentinya meneriakkan yel-yel anti kapitalis dan imperialis, serta dukungan kepada kaum proletar. Saya mengikuti beliau menyaksikan pameran Hari Buruh di MPB (Medan Pertemuan Buruh) perusahaan timah, yang seluruh ruangannya dihiasi kain berwarna merah seperti rumah mau terbakar.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11