KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN V)

Sebelum kami tersesat di dalam hutan itu, perasaan kami memang terasa tidak enak, ketika bertemu seorang laki-laki setengah tua sendirian di dalam hutan. Kami menegur lelaki setengah tua yang membawa parang di pinggangnya. Tetapi laki-laki itu tidak menjawab dan segera berlalu. Kami tidak mengenal orang itu, dia pasti bukan orang kampung kami. Kalau orang kampung kami, kami kenal semua. Minan teman saya mengatakan laki-laki itu adalah Sebayak, yakni manusia jadi-jadian yang sering muncul di dalam hutan. Tetapi saya tak percaya. Saya melihat lelaki itu biasa-biasa saja. Tidak ada prilaku aneh padanya. Minan tetap yakin, kami tersesat karena mata kami telah dibuat keliru pandang oleh Sebayak itu. Namun saya tetap tak percaya. Saya merasa, kami tersesat di dalam hutan karena hujan lebat dan cuaca menjadi gelap sehingga kami kehilangan arah. Belakangan saya baru mengerti. Kami rupanya masuk terlalu jauh ke dalam Rimba, demikian kami menyebut hutan itu, dari Janting tempat kami masuk hingga mendekati Ngarawan, kampung lain yang terletak di jalan raya antara Manggar dan Gantung. Mungkin laki-laki yang kami temui di dalam rimba itu berasal dari Kampung Ngarawan, sehingga kami tidak mengenalnya.

Kegemaran saya keluar masuk hutan itu berlangsung kira-kira enam tahun lamanya. Saya mulai jarang melakukannya ketika saya masuk SMP. Saya pernah menapak tilas perjalanan saya di masa lalu itu tiga puluh tahun kemudian. Ternyata rute yang saya lalui menunju hutan itu jauh sekali. Padahal waktu itu saya menempuhnya berjalan kaki tanpa alas kaki. Jarak antara Kampung Sekep dengan Muara Sungai Mirang (lihat foto di atas), misalnya tidak kurang dari 10 km. Di waktu kecil, rupanya saya biasa berjalan kaki membawa parang, ambong, joran pancing dan ketapel menempuh jarak sekitar 20 km pulang pergi tanpa alas kaki, tanpa merasa lelah. Pengalaman keluar masuk hutan itu membuat saya lebih berani menghadapi marabahaya. Saya mengenal dan hafal nama-nama berbagai jenis kayu di dalam hutan. Saya dapat menggunakan rotan, akar kayu dan bahkan daun ilalang untuk dijadikan tali pengikat kayu-kayu. Perasaan juga menjadi begitu tajam dan sensitif terhadap binatang buas, khususnya ular dan buaya. Saya juga mengenal nama-nama makhluk halus yang dipercaya masyarakat Belitung sebagai makhluk penghuni hutan belantara.

Teman saya bernama Minan itu sungguh banyak jasanya mengajari saya berkelana di hutan belantara. Dia cukup pintar di sekolah. Sayang, ayahnya Ismail Bugis dan pamannya Bujang Atim, terlalu memanjakannya. Ketika kami tamat SD saya mengajak Minan masuk SMP. Tetapi dia tidak mau, walau pamannya Bujang – yang benar-benar bujang karena tak pernah kawin seumur hidupnya– sanggup membayar biaya sekolahnya. Bujang bekerja sebagai sekretaris Lurah Daeng Semaong. Setelah tamat SD saya jarang bertemu Minan. Saya dengar dia menjadi nelayan. Minan wafat tiga tahun yang lalu karena menderita sakit TBC, ketika umurnya 49 tahun. Hidupnya sangat miskin. Dia tetap menjadi nelayan sambil menanam lada di daerah Gantung. Kalau saya teringat dengan teman saya itu, hati saya sering merasa sedih.

Kisah Kenang-Kenangan Di Masa Kecil ini, masih akan saya lanjutkan ketika saya mulai akrab dengan laut pada Bagian VI nanti. Saya juga akan bercerita bagaimana saya membantu ibu saya membuat minyak kelapa. Dari kegiatan membeli kelapa karena disuruh ibu saya, saya pernah mempunyai professi memanjat pohon kelapa dengan mendapat upah kelapa juga. Di Sumatra Barat dan di Malaysia, pekerjaan itu dilakukan beruk, hewan sebangsa monyet. Namun dalam hidup saya di masa kecil, saya pernah melakukan pekerjaan yang menjadi profesi beruk itu, demi mempertahankan kelangsungan hidup dan membantu keluarga yang hidup dalam kemiskinan. Insya Allah, saya diberi kesempatan untuk meneruskan kisah ini selanjutnya.

Wallahu’alam bissawab

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11