KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN V)

Ikan-ikan kemuring itu kami masukkan ke dalam tempurung kelapa yang diberi tangkai kawat tembaga yang diisi air. Ikan gabus hanya mau makan umpan yang hidup. Ikan kemuring itu kemudian dikaitkan pada mata pancing yang diikat dengan nilon kira-kira 1 meter panjangnya. Nilon itu diikat pada akar-akar pohon Gelam yang banyak tumbuh di danau. Kalau pancing itu sudah dimakan gabus, maka suara gabus menggelepar akan segera terdengar. Kami menghampirinya, melepas pancing dari mulut ikan dan memasukkannya ke dalam karung timah yang diisi air, agar Gabus itu tetap hidup sampai kami pulang. Selain gabus, kadang-kadang kami dapat ikan Keli (ikan Lele), ikan Mentutu (Ikan Malas). Sesekali kami juga dapat Ikan Bulan, bahkan Ikan Tengkelesak (ikan Arwana). Di zaman itu ikan Tengkelesak atau ikan Arwana tidak ada harganya. Ikan Arwana itu digulai saja. Rasanya lebih enak dari ikan Gabus.

Ikan Gabus yang masih hidup setibanya kami di rumah, kami pelihara di dalam tong, untuk persediaan makan beberapa hari. Kalau ikannya sudah mati, ibu saya memanggang ikan itu hingga kering sehingga tahan beberapa hari. Kalau Yusfi dan saya tidak memancing atau mendapat ikan setelah membantu nelayan mengangkat perahu, kami di rumah hanya makan ikan selar atau ikan jui asing yang harganya memang murah. Ikan asin itu digoreng atau dipanggang saja, kalau tidak ada minyak kelapa. Untuk sayur, saya sering memetik nangka muda di tanah pekuburan Kampung Lalang.Kadang-kadang sendiri, kadang-kadang dengan ayah saya. Kadang-kadang dibantu Kik Jahari, orang Jawa penjaga kuburan itu. Saya juga sering memetik jantung pisang di halaman Mesjid Kampung Lalang. Nangka muda dan jantung pisang itu digulai dengan santan, dan sering ditambahkan kepala ikan asing agar terasa lebih enak. Di belakang rumah kami, sengaja kami tanami pohon singkong karet – di Jakarta orang menyebutnya singkong racun — yang pohonnya lebih besar dari singkong biasa. Umbi singkong karet tidak bisa dimakan, karena mengandung racun. Namun pucuknya dapat dipetik hampir setiap hari karena tumbuhnya cepat sekali. Daun singkong karet itu bisa digulai dengan santan, atau direbus saja dimakan dengan sambal terasi dan ikan asin. Kalau perut sudah lapar, nikmatnya tiada terkira.

Kami juga menanam keladi, yang mudah tumbuh di saluran pembuangan air. Keladi itupun menjadi makanan kami sehari-hari. Selain keladi, kami juga menanam oyong dan ketule, buah sejenis oyong juga. Segala keperluan bumbu-bumbu semua kami tanam, mulai dari lengkuas, serai, kunyit dan jahe. Kalau kemiri, kami punya pohonnya yang besar di rumah kakek saya. Buah kemiri kadang-kadang kami pakai untuk bermain, namanya main kumbek. Cabe juga ditanam, walau kadang-kadang tidak mencukupi, sehingga harus membeli. Karena ayah saya kadang-kadang menerima gaji kadang-kadang tidak, maka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang tak mungkin kami dapat dari alam, maka terpaksa keluarga kami harus berhutang di warung sekitar rumah kami.

Walau saya baru berumur 5-6 tahun, ada perasaan malu juga saya disuruh berhutang di warung, walau si pemilik warung nampak tetap ramah dan mencatat barang-barang yang kami hutang di buku hutang mereka. Perasaan malu itu makin bertambah, jika kebetulan ada orang lain yang juga belanja dengan membayar kontan. Namun, daripada tidak dapat memenuhi kebutuhan yang mendesak, apa boleh buat kami harus berhutang. Tiga warung yang sering saya disuruh ibu saya berhutang itu ialah kepunyaan Jamaudin – yang biasa kami panggil Pak Akam — warung kepunyaan Arif dan warung kepunyaan Jelani.Pak Akam adalah sahabat ayah saya. Sedang Arif dan Jailani masih tergolong keluarga.

Apa yang disuruh ibu saya hutangkan di warung itu sebenarnya adalah barang-barang yang sederhana, yakni gula pasir, tepung kanji, tepung tapioka, sabun cuci, odol, terasi, asam Jawa, terasi dan kadang-kadang juga ikan asin. Bahkan kadang-kadang cabe juga harus berutang, jika cabe di kebun kami tidak berbuah. Seingat saya, tak pernah saya disuruh berhutang beras. Kalau beras jatah pegawai negeri telah habis, ibu saya akan menyuruh saya meminta beras ke rumah nenek, seperti telah saya ceritakan. Saya selalu berjalan kaki pergi ke warung-warung itu, dengan baju kumal dan celana ditambal, tanpa alas kaki. Kadang-kadang sambil menarik mobil-mobilan dari kayu, atau mendorong gelindingan, yakni lingkaran terbuat dari kawat besi yang didorong dengan tangkai besi juga yang diberi ujung kayu sambil berjalan atau setengah berlari. Dengan menarik mobil-mobilan atau mendorong gelindingan, saya tidak merasa bosan berjalan ke warung-warung dan pulang ke rumah membawa barang-barang yang diminta ibu saya untuk dihutang itu. Ayah saya nampak konsisten membayar hutangnya. Begitu gajian diterima, maka yang pertama kali dilakukan adalah membayar lunas hutang-hutang itu. Saya tahu, gaji yang tersisa setelah membayar hutang-hutang itu tinggal sedikit sekali. Mungkin tidak cukup untuk biaya makan satu minggu. Belum lagi untuk membayar uang sekolah kakak saya, dan mengirim uang kepada kakak saya yang tertua yang sekolah di Palembang.

Untuk membayar biaya sekolah, kakak saya Yusfi mengambil inisiatif sendiri. Sambil pergi memancing, dia pulang ke rumah memikul kayu bakar. Saya juga ikut memikul kayu yang kecil saja ukurannya. Kayu bakar itu kemudian dibelah dengan kampak, dan disusun-susun untuk dijual. Kadang-kadang saya menunggui Yusfi membuat layang-layang yang juga dijualnya. Anak-anak di kampung suka sekali bermain layang-layang di Padang Bola tidak jauh dari rumah kami. Uang menjual kayu, layang-layang dan kadang-kadang juga menjual ikan yang ditangkapnya, dapat membuat Yusfi membayar uang sekolah. Ketika kakak saya satu lagi masuk SMP di tahun 1963, beban tambah berat. Saya masih ingat, ibu saya beberapa kali menjual ayam milik kami kepada seorang perempuan Cina pedagang ayam, yang datang membeli ayam di kampung-kampung. Saya sudah lupa nama perempuan Cina setengah baya yang sering datang ke kampung mengumpulkan ayam naik sepeda.

Hasil menjual ayam itu dibelikan sepatu putih, atau sepatu karet merek Bata, dan baju seragam anak SMP. Juga membeli buku-buku, pensil dan tas sekolah. Ayam kami cukup banyak. Kami mempunyai kurungan ayam cukup besar. Tiap pagi dan sore kami memberi makan ayam itu dengan kerak nasi, limbah makanan dan ketupang, yakni ampas parutan kelapa. Sungguhpun banyak ayam, namun keluarga kami tak sekalipun memotong ayam untuk dimakan. Ayam hanya dipotong setahun sekali untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri atau ketika ada kenduri perkawinan. Makan daging ayam bagi masyarakat Belitung di zaman itu, adalah suatu kemewahan yang luar biasa. Kami hanya mendengar daging ayam adalah makanan pegawai staf perusahaan timah. Orang kampung hanya punya ayam, tetapi sangat jarang memakannya, kecuali telurnya saja. Itupun hanya sedikit, karena telur-telur itu akan ditetaskan lagi atau dijual di warung-warung.

Saya dan anak-anak kecil yang lain akan sangat bahagia jika ada orang menyelenggarakan kenduri perkawinan. Kami biasanya berada di dapur terbuka menunggui orang memasak nasi menggunakan kawah – kuali yang ukurannya sangat besar. Kalau nasi sudah masak, maka kami akan diberi kerak nasi yang dikasi kuah gulai ayam. Daging ayamnya tentu saja tidak ada. Paling-paling yang diberikan hanyalah berutu, atau bagian dari pantat ayam. Lumayan juga. Tukang masak nasi untuk kenduri perkawinan itu adalah adik kakek saya, Pak Yakub. Beliau nampaknya sudah pakar memasak nasi dalam kawah dalam jumlah yang banyak, tanpa hangus oleh api kayu bakar yang menyala-nyala sangat besar itu. Untuk mengaduk nasi, beliau menggunakan sendok kayu yang panjang ukurannya, persis dayung sebuah perahu. Pak Yakub selalu baik kepada serombongan anak-anak yang selalu menunggui beliau memasak nasi itu.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11