KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN V)

Karena tiga kakak saya sudah di SMP, maka anak yang paling besar yang selalu ada di rumah ialah kakak saya yang perempuan. Tentu dia tidak bisa pergi ke hutan atau pergi memancing. Tugasnya membantu ibu saya di rumah. Tugas yang terasa sangat memberatkan bagi saya dan kakak saya itu ialah mengisi air, baik untuk mandi, mencuci maupun untuk keperluan minum. Kampung Sekip seperti telah saya ceritakan adalag kawasan bekas penambangan timah yang telah direklamasi. Sedalam apapun kita sanggup menggali sumur, yang akan dijumpai hanyalah pasir belaka, bercampur bahan-bahan logam bekas penambangan timah. Air yang didapat dari sumur itu berwarna kemerahan dan nampak berkarat karena kadar mineral yang tinggi. Air seperti itu, dipakai untuk mandipun tak layak.

Di dekat rumah kami sebenarnya ada tiga saluran air ledeng yang disediakan untuk umum. Namun aliran airnya kecil sekali, sementara yang membutuhkan air cukup banyak. Antrian begitu panjang. Saya dan kakak saya Yusniar biasa menunggu berjam-jam agar kaleng kami terisi air. Kalau sudah terisi, kami memikul kaleng air itu sekitar 200-300 meter ke rumah kami, dengan menggunakan kayu. Saya masih kecil sekali, baru berumur 5-6 tahun. Kakak saya juga perempuan. Apa boleh buat kami berdua harus memikul air. Yusron ketika itu masih terlalu kecil berumur 3-4 tahun. Dia belum bisa bekerja apa-apa. Setiap hari kerjanya menangis dan mengamuk. Bukan sekali dua, tempayan yang sudah kami isi air minum dengan susah payah, dituangkannya kembali.

Kesulitan air itu benar-benar kami rasakan ketika kemarau panjang menerpa kami. Kalau kemarau sudah berlangsung empat bulan, maka air ledeng putus samasekali. Sumur-sumur yang masih berair, cukup jauh letaknya. Sumur itupun dimiliki keluarga-keluarga, namun mereka berbaik hati kepada warga kampung yang lain untuk mandi dan mengambil air dari sumurnya. Saya dan kakak saya harus pergi mandi jauh sekali sambil membawa kaleng, yang ketika pulang kami pikul berdua untuk keperluan di rumah. Ayah saya juga mandi di sana dan membawa dua kaleng yang dipikulnya kiri-kanan menggunakan kayu. Kami berjalan mungkin sekitar setengah kilometer untuk mendapatkan air. Kadang-kadang saya harus bolak-balik dua atau tiga kali memikul air dari sumur hingga ke rumah. Kami mandi di dekat sumur itu memakai celana tanpa baju. Kadang-kadang saja kami mandi pakai sabun. Sabun yang kami pakai itu bukan pula sabun mandi, tetapi sabun cuci batangan. Saya masih ingat, kami menyebut sabun itu “sabun cap tangan”. Di zaman itu tak ada warung menjual sabun mandi di kampung. Sabun mandi ada di jual di Pasar Lipat Kajang, tetapi harganya terasa mahal sekali. Kami tak sanggup membelinya. Shampoo juga belum ada di zaman itu. Kami mencuci rambut yang kotor kena debu sehabis main bola, juga menggunakan sabun cap tangan itu. Rambut kami keras bagai bulu landak.

Kalau kemarau sudah berlangsung enam bulan, Kampung Sekip itu sudah seperti Gurun Sahara. Pepohonan menguning dan rerumputuan mengering. Kami melihat hutan mulai terbakar dari kejauhan. Perusahaan timah membagi-bagikan air melalui mobil tanki, tetapi hanya untuk pegawai sfat dan kompleks pegawai rendahan. Orang-orang kampung seperti kami harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan air. Sumur-sumur tetangga mulai kering. Walau digali lagi, tetap saja airnya tak kunjung keluar. Kalau keadaan sudah demikian, hanya ada dua sumur yang airnya relatif banyak. Satu sumur milik Kik Endam dan satu lagi sumur di halaman kosong yang kami sebut Lahan Kik Deraham. Beliau mantan lurah Kampung Lalang di zaman kolonial dan sudah meninggal.

Di dua tempat ini saja kami mendapatkan air untuk mandi dan minum. Memikul air dari dua tempat ini ke rumah kami di Kampung Sekip, sungguh-sungguh merupakan pekerjaan yang amat berat. Bahu saya sebelah kanan, terasa hampir miring karena memikul air. Saya tak sanggup memikul air di bahu kiri. Suatu hari saya pernah menggunakan sepeda untuk mengangkut air. Sepeda itu saya tuntun saja. Dua kaleng air berada di belakang. Namun apa daya, sepeda itu terjungkit karena tidak seimbang. Airpun tumpah. Saya kembali lagi ke sumur mengisi air.

Ada satu peristiwa yang masih berkaitan dengan air, yakni tahun 1963. Ketika itu saya sudah sekolah kelas I SD. Kemarau sudah berlangsung lebih dari lima bulan. Sumur dan danau sudah kering semua. Di sumur yang masih berair, orang menimba air sampai malam, menunggu mata air mengalir lagi. Kami mendengar telah terjadi adu mulut di sumur itu karena ada beberapa orang yang dinilai serakah mengambil air dan tak memikirkan keadaan orang lain. Adu mulut seperti ini kalau dibiarkan berlama-lama, bisa-bisa menimbulkan keributan. Maka datanglah beberapa orang ke rumah kami. Mereka bilang pada ayah saya: “Pak Naib – demikian mereka biasa memanggil ayah saya — kemarau sudah terlalu panjang. Bisa-bisa orang kampung berkelahi gara-gara berebut air. Menurut pendapat kami, kini sudah saatnya Pak Naib memimpin sembahyang minta hujan”. Ayah saya nampak berpikir. “Bagaimana Pak Naib” tanya mereka sekali lagi. Ayah saya akhirnya setuju. Dia akan memimpin umat Islam sembahyang istisqa. Tempat sembahyangpun disepakati: di Lapangan Kurban, Kampung Arab. Orang-orang yang datang ke rumah kami itu, akan mempersiapkan upacara sembahyang minta hujan itu.

Keesokan harinya orang beramai-ramai datang ke Lapangan Kurban. Mereka yang datang bukan hanya umat Islam, tetapi juga umat Konghucu dan warga Suku Laut yang menganut animisme. Berbagai jenis binatang seperti sapi, kambing, anjing, kucing dan ayam juga dibawa ke lapangan, baik dikurung maupun diikat di lapangan. Saya hanya berpikir binatang-binatang itu akan diajak sembahyang minta hujan juga. Di dekat lapangan ada sekelompok orang duduk-duduk sambil mengolok-olok dan mentertawakan orang yang akan sembahyang. Mereka rupanya anggota Pemuda Rakyat, organisasi pemuda PKI. Sekelompok pelajar Sekolah Tehnik melintasi mereka dan meneriaki mereka agar jangan mengolok-olok orang yang ingin sembahyang. Mereka minta izin kepala sekolah Ki Agus Hamzah untuk meninggalkan kelas untuk mengikuti sembahyang itu. Engku Hamzah – demikian beliau biasa dipanggil – yang tersohor karena disiplin, mengizinkan murid-murid pergi sembahyang. Namun Engku Hamzah tidak turun ke lapangan. Beliau hanya menitip salam kepada Pak Naib yang akan memimpin sembahyang itu.

Ayah saya datang mengayuh sepeda sambil membawa tas kulit yang sudah lusuh. Di dalam tas lusuh itu ada sehelai jubah putih. Beliau melewati sekelompok anggota Pemuda Rakyat itu dengan perasaan yang tidak enak. Ketika ayah saya lewat, anggota Pemuda Rakyat itu diam saja. Mereka tak berani mengolok-olok, seperti dilakukannya kepada orang lain. Ayah saya memimpin sembahyang Zuhur di lapangan itu dengan mengenakan jubah putih dan berpeci hitam. Udara panas terik bagai gurun pasir. Langit begitu cerah, tak nampak awan yang menutup sinar matahari. Sehabis sembahyang Zuhur, maka sembahyang minta hujan segera dimulai. Saya sembahyang di saf di belakang ayah saya. Saya mendengar suaranya tenang membacakan takbir hingga mengucapkan salam, pertanda sembahyang minta hujan telah selesai.

Sehabis sembahyang itu, beliau memimpin doa yang diaminkan oleh semua jemaah, penganut Konghucu dan semua warga suku Laut. Saya melihat sekujur tubuh ayah saya gemetar memanjatkan doa sambil menitikkan air mata. Semua jemaah terharu dan tenggelam dalam kekhusyukan. Akhirnya kuasa Allah Ta’ala datang juga. Hanya kurang dari sepuluh menit selepas doa dipanjatkan, awan hitam tiba-tiba datang. Orang berteriak di lapangan, awan hitam itu tiba-tiba menitikkan hujan rintik-rintik. Tidak lama, hanya beberapa menit saja. Namun cukup membasahi kepala jemaah di lapangan. Ayah saya langsung sujud syukur dan diikuti oleh sebagian jamaah. Mereka bersalaman dan memeluk ayah saya yang nampak sangat terharu. Hujan siang itu memang hanya sebentar. Tetapi keesokan harinya hujan datang menderu-deru membasahi seluruh kota.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11