KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN V)

Jauh di belakang hari saya menanyakan kepada ayah saya apa yang dia pikirkan ketika memimpin doa sembahyang minta hujan itu. Beliau hanya mengatakan, semua itu adalah kekuasaan Allah semata. Tuhan akan mengabulkan doa setiap orang yang memohon kepadanya. Namun beliau bertanya kepada saya, apakah saya masih ingat orang PKI yang mentertawakan orang yang sembahyang. Saya katakan, saya masih ingat. Beliau mengatakan, ketika memimpin sembahyang itu, beliau seperti orang bertaruh. Dalam hati, kata beliau, saya meminta kepada Allah agar ditunjukkan kepada orang-orang atheis itu bahwa Tuhan itu ada dan Maha Kuasa. Sekiranya Allah tidak mengabulkan doa minta hujan itu, kata ayah saya, entah bagaimana iman orang di kampung kita. PKI akan semakin menjadi-jadi dan akan semakin memperolok-olokkan agama.

Tiga puluh tahun setelah peristiwa sembahyang minta hujan itu, saya bertemu dengan orang sekampung. Namanya Suhaimi, tetapi sering dipanggil Buang. Ketika kami ngobrol tentang ayah saya, tiba-tiba Buang bercerita bahwa dia juga ikut sembahyang minta hujan itu. Ketika itu Buang masih kelas I Sekolah Tehnik. Bahkan dia yang meminta izin Engku Hamzah agar murid-murid diizinkan meninggalkan kelas untuk pergi sembahyang. Seperti telah saya katakan, Engku Hamzah memang mengizinkan, walau beliau sendiri tidak pergi ke tanah lapang untuk ikut sembahyang. Setelah murid-murid Sekolah Teknik itu kembali ke sekolah dan menceritakan kepada Engku Hamzah, bahwa hujan benar-benar turun setelah sembahyang itu, Engku Hamzah nampak tertegun. Beliau hanya berkomentar “Pak Naib itu memang sakti”. Murid-murid diam semuanya. Mereka tak berani mengomentari ucapan Engku. Mereka tahu Engku Hamzah itu mempunyai pemikiran keagamaan yang cenderung ke arah mistik. Engku Hamzah itu sahabat baik ayah saya. Mereka bersahabat sampai usia senja.

Masalah air di Kampung Sekip itu tetap saja tak pernah terselesaikan. Satu-satunya jalan, saya harus mengisi air pagi-pagi sekali, agar saya dapat mengerjakan yang lain. Di belakang rumah, kami juga telah membuat sumur sekedar untuk mencuci piring dan menyiram pohon-pohon. Maka saya pergi mengambil air sambil mandi pagi. Saya belum sekolah ketika itu, tahun 1962. Saya sudah ingin sekali sekolah sejak keluarga kami pindah ke Manggar, ketika saya berusia lima tahun. Saya katakan kepada ibu, saya ingin masuk taman kanak-kanak, yang letaknya tidak jauh dari rumah kakek saya. Banyak anak tetangga rumah kakek saya yang sekolah di situ. Tapi ibu saya bilang, ayah seorang pegawai negeri. Beliau bukan pegawai perusahaan– maksudnya perusahaan timah – sehingga saya tak boleh sekolah taman kanak-kanak itu.

Saya masih ingat benar tanggal 1 Agustus 1963, saya lagi-lagi ingin sekolah masuk SD. Ayah saya membawa saya ke sekolah SD II di samping Kuburan Kampung Lalang, untuk mendaftar. Saya melihat banyak anak-anak yang datang dibawa orang tuanya untuk mendaftar juga. Kepala sekolah menanya ayah saya, tanggal lahir saya. Ayah bilang tanggal 5 Pebruari 1956. Namun Kepala Sekolah, Abubakar Madjid, mengatakan saya belum boleh sekolah karena umurnya belum tujuh tahun. Umur saya baru enam setengah tahun. Ayah saya menjelaskan bahwa badan saya sudah tinggi, melebihi ukuran anak-anak sekampung yang seusia. Beliau juga menjelaskan bahwa saya sudah pandai membaca, menulis dan berhitung walaupun belum sekolah. Pak Abubakar Madjid sekali lagi minta maaf, karena semua murid yang masuk sekolah akan dilaporkan kepada Pak PS (Penilik Sekolah). Kalau saya diterima, dan nanti diperiksa Pak PS, saya akan dikeluarkan lagi.

Saya merasa sangat sedih tidak diterima masuk sekolah. Kami pulang berjalan kaki ke Kampung Sekip. Ayah saya nampak kasihan kepada saya. Saya tak habis berpikir, mengapa saya yang sudah pandai membaca dan menulis huruf Latin dan huruf Arab, ditolak masuk sekolah hanya karena usianya kurang enam bulan. Saya melangkah gontai pulang ke rumah. Pakaian saya sudah sangat lusuh, namun dicuci bersih oleh ibu saya karena ingin mendaftar sekolah. Namun kaki saya, tanpa alas kaki samasekali. Pemandangan seperti itu baiasa di tahun 1960-an. Anak-anak SD pergi sekolah tanpa alas kaki. Kami hidup miskin, membeli sendal jepit saja kami tak mampu, jangankan membeli sepatu. Saya harus menunggu tanggal 1 Agustus 1963, baru boleh sekolah ketika umur saya tujuh setengah tahun. Dalam perjalanan pulang, ayah saya mengatakan agar saya terus belajar sendiri di rumah. Saya menurut saja. Maka saya membaca majalah-majalah ayah saya, sekedar membaca tanpa banyak mengerti maksudnya. Majalah yang saya baca itu ialah Majalah Gema Islam yang diterbitkan Buya Hamka. Ada juga Mingguan Pedoman dan Majalah Gembira. Juga ada majalah Sketmasa, terbitan Surabaya. Saya juga membaca komik dan cerita anak-anak kepunyaan kakak-kakak saya. Setiap kali ada majalah datang, saya akan duluan membacanya.

Karena luntang lantung tidak dapat masuk sekolah, maka sehabis mengisi air dan membantu ibu di rumah, saya berkelana saja ke segenap pelosok kampung berjalan kaki tanpa alas kaki, sambil membawa ketapel — kami menyebutnya dengan istilah Peletikan –– atau mendorong gelindingan. Ketapel itu saya buat sendiri menggunakan dahan kayu seperti huruf Y. Kami menyebut kayu itu Pempang. Pada ujung kayu itu diikatkan dua karet bekas ban sepeda. Ujung karet yang lain dikasi guntingan kulit bekas sepatu atau bekas tas kulit untuk meletakkan batu kerikil yang menjadi “peluru” ketapel itu. Kami menyebut kulit itu Belulang. Kadang-kadang saya berkelana sendirian, kadang-kadang rombongan dengan anak-anak yang lain. Saya memang kurang mahir menggunakan ketapel dibandingkan anak-anak yang lain. Teman kami bernama Samsudin dan Saharan paling jago menggunakan ketapel. Saharan, anak Pak Harman, memiliki banyak kambing. Dia selalu membawa ketapel sambil menjaga kambingnya yang dikasi makan di pinggir hutan. Saharan agak nakal. Dia kadang-kadang menembak lampu listrik penerangan jalan dengan ketapel dan pecah. Dia selalu menembak dengan tepat, jika kami adu kemampuan menggunakan ketapel.

Dengan modal ketapel itu kami masuk hutan sambil membawa beling untuk menyembelih burung yang jatuh kena ketapel. Samsudin dapat menjatuhkan beberapa ekor burung, meskipun burung itu sangat kecil dan tinggi sekali di dahan pohon. Saya kadang-kadang dapat burung, kadang-kadang tidak. Burung yang sudah setengah mati tertembak peluru ketapel itu cepat-cepat kami sembelih menggunakan beling. Kami sudah diajari orang yang lebih tua, kalau burung sudah mati diketapel, tidak boleh dimakan lagi. Burung harus disembelih dulu sepanjang nyawanya masih ada dengan membaca Bismillah. Dari berkelana di hutan-hutan itu, saya hafal nama segala jenis burung yang ada di sana. Saya juga mengetahui mana burung yang boleh dimakan dan mana yang tidak. Bahkan ada jenis burung tertentu yang tidak boleh diketapel, yakni Burung Terakup yang bersarang di rumput lalang, Burung Murai Hitam dan Burung Bebirik. Ketiga jenis burung ini dipercaya sebagai sahabat atau jelmaan hantu, yang dapat menimbulkan malapetaka kalau dibunuh. Burung Hantu atau Burung Kulik Kual, yang sering muncul di malam hari ketika angin teduh, juga termasuk jenis burung yang tidak boleh diketapel. Burung Hantu dipercaya sebagai hantu itu sendiri.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11