KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN V)

Kalau saya pulang membawa burung, ibu saya akan menggoreng burung itu untuk saya makan dan adik-adik saya yang masih kecil. Kalau Burung Pentis yang saya bawa pulang, daging burung itu sedikit sekali setelah bulunya dibersihkan. Biarpun sedikit lumayan anak-anak dapat makan daging burung. Kalau burung agak besar saya bawa pulang, seperti burung Punai Hutan, maka ibu saya akan menggulai burung itu. Agar dapat dinikmati seluruh keluarga, daging burung yang sedikit itu dimasak dengan singkong dengan kuah santan berwarna kuning. Tentu sekuali gulai itu penuh dengan singkong. Lumayan juga, kuah gulai itu tetap terasa daging burungnya. Orang Suku Laut, kata ayah saya, bahkan menyelenggarakan pesta hanya dengan dua ekor Burung Kerucik yang sangat kecil, setelah mereka berburu tanpa hasil kecuali dua ekor burung itu. Namun mereka menyediakan empat kawah besar untuk memasaknya. Kawah itu penuh ubi dan keladi. Agar kuahnya terasa daging burung, maka dua kerucik tadi dicelup-celupkan bergantian di empat kawah tadi. Maka orang Laut pun berpesta memukul gendang dan gong sambil menari dan berpantun semalam suntuk, hanya dengan modal dua ekor Burung Kerucik. Kami semua tertawa mendengar cerita ayah saya.

Ketapel yang selalu kami bawa itu, bukan hanya dipergunakan untuk menembak burung, tetapi juga untuk mengusir biawak yang sering masuk kampung. Walaupun kena ketapel biawak tidak pernah mati. Namun rombongan biawak akan segera lari jika diketapel agar tidak menganggu ayam orang kampung. Ular yang melingkar di pohon juga jadi sasaran ketapel sampai mati. Sesekali kami juga menembakkan ketapel untuk memetik buah-buahan. Orang yang punya kebun, biasanya akan mengizinkan anak-anak mengetapel buah jambu monyet, jambu biji atau buah-buahan lain. Mereka tahu, kalau anak-anak hanya ingin memakan buah itu. Mereka bahkan mengizinkan anak-anak memanjat untuk memetik buah. Di antara sekian banyak pemilik kebun, hanya Pak Lihap, yang sangat pelit dan tidak pernah mengizinkan anak-anak masuk ke kebunnya. Sebab itulah, suatu hari ketika Pak Lihap tidak dikebun, kami beramai-ramai menyerbu kebunnya memetik buah dan mengetapel.

Namun hari itu nasib kami sial. Pak Lihap tiba-tiba muncul dikebunnya sambil mencabut parang dari pinggangnya. Dia meneriaki anak-anak supaya pergi sambil mengacungkan parang. Kami lari tunggang-langgang. Sebagian ada yang terpaksa melompat dari pohon dan berlari. Setelah kami berkumpul, kami semua sepakat mengatakan Pak Lihap itu manusia paling pelit di kampung kita. Namun sejak itu, kami tak mau masuk ke kebunnya. Kami bahkan mengatakan, kalau suatu ketika Pak Lihap memberi kami buah, kami akan menolaknya. Kalau nanti Pak Lihap mati, maka buah-buahan itu akan ditanam bersama jasadnya di liang lahat. Kami kesal sekali dengan Pak Lihap. Beliau memang warga kampung yang kurang bersahabat. Dia hidup menyendiri dan jarang bergaul dengan warga masyarakat lainnya.

Dari hobi berkelana ke kebun-kebun dan hutan itu, secara bertahap saya mulai suka dengan hutan. Berjalan keluar masuk hutan membawa kenikmatan tersendiri dan sedikit melupakan kesusahan hidup sebagai anak kecil di kampung. Teman saya Minan– ayahnya orang Bugis karena itu disebut Ismail Bugis dan ibunya orang Belitung – adalah rekan saya keluar masuk hutan, sampai hutan rimba. Kami ke hutan kadang-kadang mencari kayu, mencari ikan air tawar atau menangkap burung. Kadang-kadang hanya berkelana keluar masuk hutan tak tentu tujuan. Kalau masuk hutan saya selalu membawa ketapel dan parang yang dimasukkan sarung kayu dan diikatkan dipinggang. Kami keluar masuk hutan tanpa alas kaki. Begitu sering saya keluar masuk hutan, membuat saya hafal nama-nama kayu di dalam hutan dan kegunaannya. Saya juga tahu kayu yang kuat untuk dijadikan bahan bangunan dan mana kayu yang lempung yang mudah dilobangi kumbang untuk bersarang.

Kalau musim hujan tiba, air danau di hutan bisa setinggi leher. Namun ketika musim kemarau, air kering kerontang dan hutan mudah terbakar. Kalau musim hujan kami memasang banjor seperti saya ceritakan untuk memancing ikan gabus, mentutu, keli dan kadang-kadang memancing ikan linggang. Kalau musim kemarau, kami menggali akar tuba untuk meracuni ikan. Akar tuba itu ditumbuk lebih dulu dan diperas sehingga berwarna seperti susu. Air itu dituangkan ke dalam danau yang mengering dan airnya tinggal sedikit. Dalam sekejap ikan akan menggelepar keracunan. Kami tinggal menangkapi ikan-ikan yang pingsan itu. Kalau air benar-benar kering, tuba tidak dapat digunakan lagi. Kami harus menggali tanah dan mencari ikan yang bertahan hidup disela-sela akar kayu atau di dalam lumpur yang ditumpuhi rumput-rumputan danau. Kami menyebut kegiatan itu nyekau. Kegiatan ini berisiko karena salah-salah bisa nyekau ular piton di dalam lobang lumpur.

Kami tidak pernah membawa bekal air masuk ke hutan. Kalau musim hujan kami minum air danau atau air yang parit yang jernih dan mengalir. Kadang-kadang kami menimba sumur orang di kebun di pinggir hutan dan langsung meminumnya. Di musim kemarau, kalau haus telah menyengat, kami akan menebang pohon gerunggang atau pohon betor. Pohon itu diruncing pada bagian bawahnya dan digantungkan di dahan pohon. Dari runcingan itu akan keluar air yang rasanya payau dan dapat diminum. Di dalam hutan, kami dapat menemukan buah-buahan hutan yang dapat dimakan. Harus hati-hati juga karena harus pandai membedakan mana buah yang mabuk dan yang tidak. Kalau buah itu sering di makan binatang, maka buah itu pasti tidak mabuk. Daun dalam hutan juga dapat direbus untuk dimakan. Sepanjang daun itu menjadi empuk kalau direbus, itu berarti daun itu boleh dimakan. Berbagai jenis keladi dalam hutan juga dapat direbus atau dibakar untuk dimakan.

Binatang yang kami takutkan di dalam hutan, sungai dan rawa-rawa ialah buaya dan ular. Untuk itu perasaan memang harus sensitif betul, agar kita tahu bahwa di sana ada buaya atau ular berbisa. Ular piton, kalau berukuran besar juga bisa memakan manusia, dengan cara melilitnya lebih dahulu. Saya beberapa kali bertemu buaya, baik di Sungai Mirang maupun di Kampung Bakau, tidak jauh dari Kampung Sekip. Namun masih dapat menghindar karena jaraknya masih relatif jauh. Melawan buaya percuma saja, kecuali sudah belajar ilmu buaya. Celakanya, kalau belajar ilmu buaya, jika mati akan menjelma menjadi buaya pula. Demikian kepercayaan masyarakat Belitung. Berkali-kali kami bertemu ular dan kadang-kadang berhasil membunuhnya. Ular yang berbahaya adalah jenis tedung atau ular kobra berwarna hitam dan ular manau. Kalau babi hutan, kami tidak takut. Serombongan babi hutan dengan mudah dapat dikecoh, karena binatang itu lari lurus saja tanpa berbelok.

Saya bertiga dengan teman pernah tersesat di dalam hutan karena hujan deras bukan kepalang. Pemandangan di sela-sela pohon gelap sekali karena matahari tidak nampak. Ranggas pohon yang kami potong sebagai pedoman agar dapat kembali ke arah dari mana kami masuk, tak nampak lagi karena dahan-dahan pohon telah tertimpa hujan. Kami kehilangan arah. Kalau kami memanjat pohon untuk melihat arah dari ketinggian juga sia-sia karena pemandanga begitu gelap. Kami sudah tidak tahu jam berapa. Dalam situasi seperti itu saya teringat apa yang diajarkan kakak saya Yusfi. Dia mengatakan kita harus melihat pohon yang merambat di pohon besar, lihatlah pucuk pohon itu, dia akan selalu menunjuk arah matahari terbit di sebelah timur. Kami tahu kami masuk hutan dari arah timur dari daerah Janting, maka kami harus kembali menerobos hutan ke arah timur lagi mengikuti arah pucuk pohon merambat itu. Setelah kira-kira dua jam, kami sampai di Janting di pinggir hutan. Hari sudah lewat maghrib. Saya sampai ke rumah selepas isya dengan baju basah kuyup. Orang tua saya cemas sekali kalau-kalau saya hilang di hutan atau dimakan buaya.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11