KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN V)

Simbol PKI memang tidak banyak di pasang di arena pameran itu. Namun gambar roda gigi, simbol serikat buruh, gambar Stalin, Lenin dan Mao Tse Tung dipajang besar-besar. Ayah saya sadar bahwa PKI mulai berhasil memanfaatkan kaum buruh di Belitung, yang memang diperlakukan kurang adil oleh kebijakan perusahaan timah. Perasaan sebagai kaum proletar dan tertindas sedikit banyaknya mendapatkan simpati, walau sebagian besar pegawai rendahan perusahaan timah itu, tidaklah memahami seluk beluk ideologi Komunisme. Ayah saya sangat khawatir dengan perkembangan ini. Saya juga mulai menyadari, keluarga kami mulai mengalami tekanan dan intimidasi karena sikap ayah saya yang begitu keras terhadap Komunisme. Baiklah, saya tinggalkan dulu cerita politik ini, untuk kembali lagi mengisahkan kehidupan keluarga kami.

Seperti telah saya ceritakan di Bagian IV, pegawai negeri seperti ayah saya, kadang-kadang menerima gaji, kadang-kadang tidak. Ada kalanya gaji itu baru dibayar tiga empat bulan kemudian, dengan cara membayar rapel sekaligus. Jatah beraspun kadang-kadang dapat, kadang-kadang harus dirapel juga. Bagi keluarga miskin dan sederhana seperti keluarga kami, ada beras saja di rumah telah membuat kami tenang. Tidak perlu ada gula dan yang lain-lain keperluan sehari-hari. Kalau lauk pauk, kami bisa makan seadanya. Tetapi kalau beras sudah tidak ada, entah apa lagi yang akan di makan. Sembilan anak yang harus diberi makan tiap hari, bukan tanggungjawab yang ringan. Kalau beras di rumah sudah tidak ada, ibu saya menyuruh saya meminta beras kepada nenek. Saya harus berjalan kaki, kira-kira satu kilometer dan pulang membawa beras dua-tiga kilo di dalam karung terbuat dari daun pandan. Saya masih begitu kecil, baru berumur lima tahun, tidak kuat membawa beras lebih daripada itu dngan berjalan kaki terseok-seok.

Agar beras itu dapat dimakan cukup untuk keluarga kami, ada kalanya ibu saya berinisiatif mencampur beras itu dengan singkong yang dipotong kecil-kecil. Pernah pula beras itu di campur dengan jagung atau kacang hijau. Pernah pula dicampur dengan bulgur, yang dinegeri asalnya, benda itu hanya untuk makanan bebek. Kami menyebutnya “nasi randau”, artinya nasi yang ditanak dengan cara mencampurnya dengan bahan makanan lain, agar menjadi banyak. Saya masih ingat berminggu-minggu lamanya, ibu saya harus menjatahi anak-anak makan nasi. Nasi yang ditanak satu periuk, dijatah ibu saya menggunakan mangkok sehingga nasi itu tercetak di dalam pinggan, seperti rumah makan Padang menyajikan nasi ramas. Semuanya dibagi rata, demikian juga lauknya dijatah pula. Kalau beras jatah pegawai negeri telah tiba, kami cukup puas dan bahagia. Saya sering menemani ayah atau kakak saya mengambil beras dalam karung goni satu kwintal yang berat sekali. Beras segoni itu diletakkan di sepeda, yang praktis tidak bisa dinaiki, hanya dituntun saja hingga sampai ke rumah. Namun beras jatah yang membuat kami sekeluarga merasa tenang itu, sesungguhnya bukanlah apa-apa bagi orang berada.

Beras jatah pegawai negeri itu jauh lebih rendah kualitasnya dibanding beras jatah yang dibagikan kepada pegawai rendahan perusahaan timah, apalagi dibandingkan dengan jatah yang dibagikan kepada pegawai staf. Beras jatah pegawai negeri itu, seringkali berbau apek, banyak batu dan bercampur kutu. Ibu saya harus meletakkan beras itu di dalam tampah dan membuang batu, padi yang masih berkulit dan kutu-kutunya sekaligus. Baru beras itu dicuci. Tak jarang beras yang dicuci itu mengapung di atas permukaan air, pertanda beras itu sudah terlalu lama di simpan di gudang beras pemerintah. Kalau beras jatah yang dibagikan secara rapel tiga bulan, maka beras di rumah kami banyak sekali. Kalau keadaan seperti itu, seringkali tetangga kami, istri nelayan Bugis dan Bawean datang ke rumah kami ingin menukar ikan dengan beras. Kelihatannya tukar-menukar itu tanpa memperhitungkan harga. Semua dilakukan berdasar prinsip kekeluargaan. Nasib nelayan dengan nasib pegawai negeri di zaman itu sama saja. Mereka berada dalam strata yang sama dalam masyarakat Belitung.

Betapapun jatah beras pegawai negeri itu begitu rendah kualitasnya, namun bagi belayan, petani dan pekerja swasta lainnya, keadaannya jauh lebih buruk. Saya melihat keluarga nelayan tetangga saya, namanya Muhammad – biasa dipanggil Mamak – anak-anaknya hanya dikasi makan singkong. Ibunya menggulai ikan banyak sekali. Dalam kuah ikan itu dimasukkan singkong rebus, yang tentu enak sekali dimakan bagi keluarga nelayan miskin. Anak Mamak, namanya Usman, adalah teman saya bermain sepak bola. Saya sering bermain di rumahnya yang dekat dengan lapangan bola Kampung Sekep. Suatu hari ketika kami bermain di pantai, saya mendengar cerita Rahmat yang usianya lebih tua dari saya. Rahmat ngobrol dengan kakak saya Yusfi, tentang kesusahan hidup keluarganya. Ayah Rahmat, adalah orang Betawi, namanya Sarmili. Orang kampung sering memanggilnya Babe (sebutan ayah dalam bahasa Betawi). Rumah mereka tak jauh dari Pantai Pengempangan. Sehari-hari Pak Sarmili bekerja membuat kursi dan lemari dari kayu.

Rahmat bercerita, alangkah susah bagi ayahnya menjual kursi, karena tidak ada yang mau membeli. Suatu ketika, ada kursi yang terjual. Ibu Rahmat membeli beras, yang ketika dimasak nasinya sudah berbau apek. Namun apa boleh buat, Rahmat dan adik-dan adik-adiknya yang masih kecil harus makan nasi apek itu. Mendengar cerita Rahmat, saya sadar bahwa masih banyak keluarga yang hidup jauh lebih miskin dibanding keluarga saya yang sudah miskin. Untuk membantu keluarga, Rahmat yang sudah agak besar bersama Rusli dan Jaya adiknya, sehari-hari ada di pantai membantu nelayan mengangkat perahu. Yusfi juga melakukan hal yang sama. Saya ke pantai megikuti kakak saya itu. Rahmat suka membakar ikan di tepi pantai menggunakan sabut dan pelepah kelapa. Kami memakannya nikmat sekali.

Untuk keperluan lauk-pauk sehari-hari, ayah saya tak selalu sanggup membeli ikan ke pasar, apalagi membeli daging sapi, yang sangat mahal harganya. Kakak saya, Yusfi, kadang-kadang pegi memasang pancing di sebuah danau bekas timah yang sudah tersambung ke pantai di Kampung Bakau, dekat Kampung Sekep. Kami menyebut danau bekas penambangan timah itu dengan istilah Kulong. Kadang-kadang dia dapat ikan yang cukup besar, yang membuat kami dapat makan dengan lauk yang lumayan. Ketika saya berumur 5-6 tahun saya sering mengikuti Yusfi mencari timung dan keremut – sejenis keong kecil – di sela-sela pohon nipah dan pohon bakau, dipinggir sungai. Perjalanan itu sebenarnya berisiko juga karena bisa-bisa kami bertemu buaya yang di Belitung terkenal karena ganasnya. Tidak jauh dari pohon-pohon nipah itu, kami mencari daun iding-iding, sejenis tanaman rawa yang daunnya dapat dimakan. Kami juga dapat memetik kangkung yang tumbuh liar di rawa-rawa, atau mencari pucuk pohon pakis hutan untuk dimasak.

Yusfi memang piawai berjalan si semak-semak, rawa-rawa dan hutan belantara. Dia juga piawai memasang panjing di laut dan di sungai, atau memasang banjor untuk menangkap ikan air tawar di danau-danau. Ketika umur 5-6 tahun itu saya banyak berguru dengannya bagaimana caranya melintasi rawa, sungai dan keluar masuk hutan belantara dengan selamat. Kalau musim hujan, saya berdua dengannya sering pergi ke danau memancing ikan gabus. Sebelum memancing gabus, kami harus memancing ikan Kemuring yang ukurannya lebih kecil untuk dijadikan umpan memancing gabus. Ikan kemuring mudah saja dipancing menggunakan umpan nasi atau singkong rebus.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11