KENANG-KENANGAN DI MASA KECIL (BAGIAN V)

Jarang-jarang mobil dan sepeda motor masuk ke Kampung Sekep. Sebab itu, kalau ada mobil dan sepeda motor datang ke kampung ini, maka benda itu menjadi tontonan menarik bagi anak-anak kampung, termasuk saya. Sebaliknya kalau ada motor gandeng, yakni motor Harley ukuran besar dengan tambahan untuk menangkut penumpang, semua anak-anak akan sembunyi dan mengintip dari celah-celah dinding rumah yang umumnya terbuat dari kulit kayu itu. Motor jenis itu adalah motor polisi warisan polisi kolonial yang masih dipakai di zaman merdeka. Suaranya menggelegar. Kalau motor itu masuk kampung, pasti ada orang yang sedang dicari polisi. Polisi biasanya mencari Semokel, istilah setempat yang berasal dari Bahasa Belanda untuk menyebut komplotan penyelundup bijih timah. Saya sendiri hanya tahu bentuk motor yang kelihatan menakutkan itu sebagai hasil mengintip dari balik dinding. Ketakutan itu makin bertambah, karena motor itu dikendarai polisi berseragam dinas dan membawa pistol berukuran besar di pinggangnya. Kumis polisi itu melintang. Polisi itu berasal dari Jawa. Semua anak-anak di kampung takut melihatnya.

Rumah ayah saya itu terletak di sudut perempatan jalan di Kampung Sekep. Bentuknya panggung yang sederhana. Seluruh bangunan terbuat dari kayu, dengan sebagian beratap sirap dan sebagiannya lagi beratapkan daun nipah. Tidak ada langit-langit di rumah itu. Seluruh dinding rumah itu terbuat dari kulit kayu belangir. Lantainya juga terbuat dari papan yang panjangnya tidak sama, menandakan papan itu papan bekas pakai di bangunan lain, entah dari mana. Lantai papan itupun tidaklah rapat, sehingga kami dapat mengintip ada beberapa ekor biawak sering bermain di bawah rumah kami. Kalau malam hari, anak-anak yang masih kecil juga sering membuang air kecil melalui celah-celah lantai papan yang mengangai itu. Rumah orang di kampung memang tidak mempunyai kamar mandi dan kakus di dalam rumah seperti rumah orang modern. Tempat buang hajat besar terletak jauh di belakang rumah, dalam bentuk bangunan kecil berdinding daun kelapa. Anak-anak buang hajat seenaknya saja di semak-semak rerumpunan pohon Keremunting di belakang rumah. Habis buang hajat, pantatnya sering bentol-bentol digigit nyamuk.

Rumah ayah saya itu terdiri dari tiga bagian. Bagian depan untuk duduk-duduk dan menerima tamu. Bagian tengah untuk tidur, makan dan ruang keluarga. Bagian belakang untuk dapur dan meletakkan tempayan air, serta rak untuk meletakkan piring mangkuk dan alat memasak lainnya. Di rumah ini hanya ada satu kamar tidur, tempat kedua orang tua kami tidur bersama adik yang paling kecil. Tidak ada ranjang atau tempat tidur di kamar itu. Mereka semua tidur di lantai di atas kasur kapuk yang sederhana dan ditutupi kelambu. Anak-anak yang lain – yang ketika itu jumlahnya sudah sembilan orang — tidur di luar kamar beralaskan tikar pandan di atas lantai. Tidak ada kasur dan kelambu. Hanya ada bantal yang terbuat dari kapuk dibungkus kain belacu tanpa sarung. Saya pernah berinisiatif membuat kasur dari karung goni bekas membawa beras dan diisi serbuk kayu. Namun kasur aneh dan ajaib itu hanya mendatangkan rasa gatal kalau ditiduri. Akhirnya kasur itu kami buang saja. Warna bantal itupun sudah tidak karuan, karena selain untuk tidur, sering pula dipakai anak-anak untuk bermain. Sering pula bantal yang sudah kusam itu robek dan dijahit ibu saya dengan benang, agar kapuknya tidak keluar. Kami menyebut kapuk dengan istilah kabu-kabu.

Meskipun rumah ini sederhana, namun rumah ini memiliki penerangan listrik sebesar 450 Watt. Listrik di Manggar seperti telah saya ceritakan pada bagian terdahulu, sudah ada sejak tahun 1916. Belanda membangun Elekriek Centraal (EC) yang terbesar di Asia Tenggara di kota Manggar untuk keperluan pertambangan dan industri, perbengkelan dan perkapalan. Rumah-rumah nelayan di sekitar rumah kami, tidak ada penerangan listriknya. Kalaulah ada barang yang boleh dibilang mewah di rumah itu, tidak lebih dari sebuah radio listrik merek Philips dan sebuah mesin jahit manual merek Singer. Radio listrik itu adalah barang bekas yang dibeli ayah saya dari salah seorang temannya. Sementara mesin jahit adalah kepunyaan ibu saya sebagai hadiah dari kakek. Mesin jahit itu hanya dipergunakan ibu saya menjahit baju anak-anaknya menjelang lebaran. Ayah saya tidak mampu membelikan bahan baju di luar menjelang hari raya. Itupun membeli bahan yang murah, dan sering-sering kain belacu polos berwarna krem. Sepanjang penglihatan saya, mesin jahit itu lebih banyak digunakan untuk menambal baju dan celana yang koyak, agar dapat dipakai lagi. Sekali dua, mesin jahit itu digunakan untuk mengecilkan baju bekas yang dibeli nenek saya agar pas di badan anak-anak yang masih kecil.

Nenek saya membeli baju bekas itu dari seorang perempuan Cina yang sehari-hari spesialis pedagang keliling pakaian bekas. Kami memanggil wanita Cina setengah tua itu Nyonya Kuncu. Konon, di masa muda, dia salah seorang anggota grup kakek saya, Jama Sandon, bermain judi. Karena itu, dia nampak akrab dengan kakek saya. Nyonya Kuncu mengumpulkan baju bekas itu dari Rumah Gedong, istilah khas untuk menyebut kompleks pegawai staf perusahaan timah di Bukit Samak. Sebagian lagi berasal dari kalangan masyarakat Cina di Pasar Lipat Kajang. Orang kampung mustahil akan menjual baju bekas. Mereka, termasuk keluarga kami, adalah konsumennya. Anak-anak tetangga yang lain, seringkali memakai baju bekas yang ukurannya kebesaran. Celananya juga sering kedodoran. Ibu mereka tak punya mesin jahit untuk mengecilkan baju dan celana bekas itu, seperti dilakukan ibu saya.

Adapun radio listrik milik ayah saya itu, suaranya sayup-sayup sampai. Kadang-kadang terdengar, kadang-kadang tidak. Suara stroring radio bekas itu kadangkala lebih nyaring daripada masuk dan lagu yang diperdengarkannya. Radio itupun tidak pernah berhenti rusak, walau sudah berulangkali diservis oleh Hamim, tetangga di sebelah rumah kakek saya. Di zaman itu, radio yang mampu ditangkap siarannya ialah RII belaka, dari Jakarta, Medan, Palembang dan Pekanbaru. Radio Makassar suaranya sayup-sayup sampai. Di zaman itu belum ada radio swasta. Antene radio itu harus dipasang tinggi-tinggi. Mula-mula di pasang di atap rumah. Setelah itu dipasang lagi di puncak tiang kayu. Mungkin tingginya sekitar 15 meter. Namun suaranya tetap saja tidak berubah.

Share:

Facebook
Twitter
WhatsApp
 Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.

“Sistem yang baik akan memaksa orang jahat menjadi orang baik dan, sebaliknya, sistem yang tidak baik akan memaksa orang baik menjadi tidak baik.”

Berita Terbaru

Menegakkan Hukum, Memelihara Diplomasi: Penjelasan Resmi Kasus Deportasi WN Palestina

Menyikapi berbagai informasi yang beredar terkait deportasi WN Palestina, Abdul Karim Miqdad, berikut poin-poin utama yang perlu dipahami publik:

Hubungan Bilateral Tetap Solid
Duta Besar Palestina YM Abdulfattah A.K. Al-Sattari menegaskan bahwa kasus ini bersifat personal dan sama sekali tidak memengaruhi hubungan baik antara Indonesia dan Palestina.

Klarifikasi Profesi & Aktivitas
Konfirmasi dari Dubes Palestina, MUI, serta ormas-ormas Islam memastikan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku usaha, bukan seorang ulama atau aktivis kemanusiaan.

Jaminan Perlindungan HAM
Sesuai Statuta Interpol dan jaminan diplomatik dari Siprus, Pemerintah memastikan subjek tidak akan diserahkan kepada pihak ketiga (Israel).

Prosedur Hukum Internasional
Deportasi ini dilakukan atas dasar verifikasi resmi _Red Notice_ Interpol Lyon yang berproses sejak Mei–Juni 2026. Karena lokasi tindak pidana berada di luar negeri, prosesnya tunduk pada mekanisme hukum internasional, bukan penangkapan domestik berbasis KUHAP. Seluruh langkah penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip kemanusiaan dan hukum yang berlaku.

Silahkan lihat penjelasan lengkapnya di chanel Youtube.

#YusrilIhzaMahendra #profyim #Interpol #diplomasiindonesia #abdulkarimmiqdad

...

782 282
Penegakan Hukum Tetap Berjalan, Dukungan untuk Palestina Tidak Berkurang

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap individu pelanggar aturan tidak akan menggoyahkan komitmen historis dan konsisten Indonesia dalam mendukung kemerdekaan serta perjuangan rakyat Palestina.

Mari kita pilah dengan bijak antara urusan hukum individu dan komitmen politik negara.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1988 126
Terkait proses deportasi WN Palestina yang berstatus buronan Interpol ke Siprus, ada beberapa poin penting yang perlu diluruskan:

📌 Bukan Isu Politik/Agama: Penanganan ini merupakan bagian dari kewajiban penegakan hukum internasional (Red Notice Interpol), bukan tindakan politik terhadap warga Palestina.
📌 Tanpa Deportasi Lanjutan: Melalui komunikasi langsung dengan Duta Besar Siprus untuk Indonesia, Pemerintah Siprus menjamin bahwa tidak ada pemindahan yang bersangkutan ke negara ketiga.
📌 Sikap Indonesia: Dukungan penuh Indonesia terhadap hak-hak rakyat dan kemerdekaan Palestina tetap konsisten dan tidak berubah.

Simak keterangan selengkapnya dalam video di atas.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

586 27
KLARIFIKASI DAN PENJELASAN TERKAIT ISU DEPORTASI WN PALESTINA ABDUL KARIM MIQDAD

Menanggapi isu dan berita berseliweran di dalam maupun luar negeri terkait WN Palestina, Abdul Karim Miqdad—yang mengabarkan bahwa setelah dideportasi ke Siprus, beliau akan diserahkan kepada pemerintah Israel—Pemerintah bergerak cepat melakukan langkah-langkah koordinasi strategis:

- Koordinasi Diplomatik: Berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Palestina di Jakarta serta Kementerian Luar Negeri RI (Menlu & Wamenlu Urusan Timur Tengah serta Eropa).
- Koordinasi Lintas Kementerian & Penegak Hukum: Berkoordinasi dengan Kemenko Polkam dan NCB Interpol Indonesia.
- Komunikasi Langsung: Memanggil Duta Besar Siprus untuk meminta penjelasan resmi secara langsung.
- ⁠Poin Penting Hukum Internasional:
Berdasarkan Statuta Interpol, apabila suatu negara memenuhi prosedur Red Notice dan proses deportasi, negara penerima (Siprus) tidak boleh menyerahkan orang yang dideportasi kepada negara ketiga (Israel).

Tindakan menyerahkan ke pihak ketiga akan melanggar Statuta Interpol dan mencederai kredibilitas Siprus sebagai negara anggota Interpol. Oleh karena itu, spekulasi mengenai penyerahan tersebut tidak berdasar secara hukum internasional.

Mari kita menyikapi setiap informasi dengan jernih, bijak, dan berdasarkan fakta hukum yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

1300 153
KLARIFIKASI MENKO KUMHAM IMIPAS TERKAIT PENDEPORTASIAN WN PALESTINA KE SIPRUS

Menanggapi berbagai tanggapan dan opini yang berkembang di masyarakat, Pemerintah memandang perlu memberikan penjelasan secara terbuka:

- Status Hukum: Sdr. Abdul Karim Miqdad dideportasi murni atas dasar penegakan hukum internasional melalui pendelegasian Red Notice Interpol NCB Siprus terkait perkara kejahatan terorganisir lintas negara.

- Bukan Figur Keagamaan: Kepolisian dan otoritas terkait mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan ulama atau tokoh agama, melainkan warga negara yang tersangkut perkara pidana di Siprus.

- Komitmen RI Tetap Utuh: Penindakan terhadap oknum/individu buronan internasional tidak menggoyahkan dukungan serta komitmen historis Indonesia terhadap kemerdekaan rakyat Palestina.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

651 40
KLARIFIKASI MENKO YUSRIL IHZA MAHENDRA TERKAIT PROSES HUKUM WN PALESTINA

Menjawab berbagai simpang siur informasi yang beredar di publik, perlu kami tegaskan kembali kronologi dan fakta hukum terkait penanganan WN Palestina oleh pihak berwenang:

- Permintaan Resmi Interpol: Deportasi/penyerahan dilakukan atas permintaan resmi melalui Red Notice Interpol Siprus yang diterbitkan pada 16 Juli 2024.

- Proses Komunikasi Intensif: Kerja sama dan pertukaran informasi antara Kepolisian Siprus dan Kepolisian RI telah berlangsung secara prosedural sejak 31 Mei 2024.

- Penindakan Prosedural: Penangkapan serta penyerahan yang bersangkutan kepada Kepolisian Siprus secara resmi diselesaikan pada 17 Juli 2024.

Langkah ini diambil sepenuhnya dalam rangka penegakan hukum internasional dan komitmen Indonesia terhadap kerja sama keamanan global, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

#YusrilIhzaMahendra #MenkoKumhamImipas #Profyusril  #abdulkarim #deportasi

...

690 11